SUARAINDONEWS.COM, Jayapura – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Menurut Ketut, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketut saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” kata Ketut.
Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. Keberadaan masyarakat adat, kata dia, bahkan telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara sehingga negara memiliki tanggung jawab memberikan pengakuan dan perlindungan melalui regulasi yang komprehensif.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Ketut mengakui masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, di antaranya konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak adat, hingga masuknya investasi ke wilayah adat yang belum selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan penguatan masyarakat adat juga menjadi bagian dari upaya menjaga karakter bangsa yang dibangun atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai salah satu daerah yang mampu menjaga harmoni sosial melalui keberadaan lembaga adat yang tetap hidup di tengah masyarakat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura turut memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Masyarakat Adat.
AMAN meminta RUU tersebut memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat dan wilayah adat. Selain itu, setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat diharapkan memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
AMAN juga mendorong penguatan perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Menurut AMAN Jayapura, pengakuan masyarakat adat perlu dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup dan dijalankan masyarakat.
(Agung Suhartono)

























