SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pemerintah Jepang menyetujui rencana pemangkasan pajak konsumsi untuk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen mulai April 2027. Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua tahun sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan biaya hidup. (Reuters)
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, Jepang menerapkan pajak konsumsi standar sebesar 10 persen. Sementara makanan dan minuman nonalkohol yang masuk skema pajak rendah dikenakan tarif 8 persen. Makanan yang dikonsumsi di restoran atau layanan makan di tempat tidak termasuk dalam tarif rendah tersebut.
Melalui kebijakan baru, tarif makanan yang saat ini 8 persen akan dipangkas menjadi 1 persen. Pemerintah juga menyiapkan skema manfaat tambahan yang ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Dengan mekanisme tersebut, beban pajak efektif untuk kelompok tertentu nantinya dapat mendekati nol persen. Namun, secara tarif resmi pajak makanan tetap sebesar 1 persen, bukan benar-benar menjadi nol persen.
Rencana pemangkasan pajak ini sebelumnya menjadi bagian dari janji politik Takaichi. Pemerintah kemudian memilih tarif 1 persen dibandingkan langsung menjadi 0 persen karena penerapannya dinilai lebih mudah dilakukan dalam sistem kasir dan administrasi perpajakan.
Kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari pelaku industri makanan. Perbedaan perlakuan antara makanan untuk dibawa pulang dan makan di tempat menjadi salah satu persoalan yang berpotensi muncul.
Saat ini makanan takeaway dan layanan pengantaran termasuk dalam tarif pajak rendah 8 persen, sedangkan makan di tempat atau dine-in dikenakan tarif standar 10 persen.
Dengan tarif makanan turun menjadi 1 persen, pelaku restoran dikhawatirkan menghadapi perubahan pola konsumsi karena pelanggan dapat lebih memilih membeli makanan untuk dibawa pulang.
Di sisi lain, pemerintah Jepang harus menghadapi konsekuensi terhadap penerimaan negara. Pemangkasan pajak tersebut diperkirakan membuat penerimaan pemerintah berkurang sekitar 5 triliun yen per tahun.
Pemerintah menyatakan kehilangan penerimaan tersebut akan ditutup melalui peninjauan anggaran dan reformasi belanja negara, bukan dengan mengandalkan penerbitan obligasi untuk membiayai defisit. (Reuters)
Kebijakan pemangkasan pajak juga dirancang hanya sementara. Tarif 1 persen akan berlaku selama dua tahun mulai April 2027, sebelum pemerintah mengembangkan sistem bantuan berbasis pendapatan yang lebih terarah.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah Jepang masih perlu menyelesaikan proses legislasi. Rancangan perubahan aturan perpajakan akan dibawa ke parlemen dalam sidang musim gugur.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, masyarakat Jepang mulai merasakan tarif pajak makanan 1 persen pada April 2027.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintahan Takaichi untuk menekan beban biaya hidup, sekaligus menghadapi tantangan menjaga kesehatan fiskal Jepang.
(Robby Bustami)

























