SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Seiring pembaruan aturan PPKM yang baru saja ditetapkan pemerintah, kini Jabodetabek masuk level 1 PPKM. Salah satu pembaruan aturannya yakni sistem bekerja dari kantor (WFO) diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tertera dalam instruksi yang diterima Mendagri, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, wilayah berstatus Level 1 PPKM juga diperbolehkan melaksanakan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh.
Sedangkan terkait aktivitas di pusat perbelanjaan, mall boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung hingga 22.00 waktu setempat dengan ketentuan:
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen). (wwa)