SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Habib Rizeq ditetakan sebagai trsangka kasus kerumunan di Petambauran, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sidang praperandilan digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu, dijaga sekitar 1.600 personel gabungan dari Polri, dan TNI, serta Satpol PP yang mengamankan areal persidangan, sampai radius satu kilo meter dari PN Jaksel. Di lokasi juga terlihat petugas Satgas Covid-19 memantau persidangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Tim advokasi Habib Rizieq Shihab mengajukan tujuh permohonan. Empat permohonan paling krusial yaitu menyangkut soal pencabutan penetapan tersangka, upaya penangkapan serta penahanan, dan memohon agar hakim memerintahkan kepolisian menghentikan perkara terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menyasar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut
“Memohon agar hakim praperadilan, memerintahkan termohon (Polri), untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),” kata anggota tim pengacara Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Dalam memori permohonan, tim pengacara mengatakan, adanya rangkaian, tahapan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq yang menyimpang. Kamil menerangkan, terutama menyangkut penggunaan Pasal 160 KUH Pidana.
Kamil melanjutkan dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan, Habib Rizieq sama sekali tak pernah menjalani proses hukum terkait dengan tuduhan pasal penghasutan. Pada tahap penyelidikan, kepolisian Polda Metro Jaya, hanya memberitahukan tentang proses penyelidikan perkara, menyangkut Pasal 93, dan Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUH Pidana.
Pasal-pasal dalam pemberitahuan tersebut, menyangkut soal kerumunan massal saat Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya, dan hajatan Maulid Nabi Muhammad, pada Sabtu (14/11) di Petamburan.
“Namun tiba-tiba, dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUH Pidana yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan,” ujar Kamil.
Perbedaan tuduhan antara proses penyelidikan, dan penyidikan tersebut, dikatakan Kamil semestinya sinkron, dan konsisten. Sebab itu, tim pengacara meminta hakim agar menganulir dua surat perintah penyidikan terhadap Habib Rizieq. Yaitu, SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum bertanggal 26 November, dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrum bertanggal 9 Desember 2020. Karena dikatakan Kamil, adanya dua dasar penyidikan yang berasal dari satu proses penyelidikan yang berujung pada inkonsistensi penegakan hukum.
“Meminta hakim praperadilan, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan, oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Habib Rizieq) dalam Pasal 160 KUH Pidana, dan Pasal 93 UU 6/2018, dan Pasal 216 KUH Pidana adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum,” kata Kamil.
Terkait penyidikan yang tak konsisten tersebut, tim pengacara pun mengatakan, berdampak pada penetapan tersangka yang sesuai dengan hukum. Sebab itu, pada permohonan selanjutnya, Kamil mengatakan, meminta hakim praperadilan agar menyatakan penetapan tersangka Habib Rizieq sebagai tindakan hukum yang tak sah, dan semena-mena.
“Meminta hakim praperadilan, menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon, yang dilakukan termohon beserta jajarannya, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu, tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak permintaan agar Habib Rizieq dihadirkan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah.
Pihak kuasa hukum meminta hakim memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq
“Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya,” kata hakim Sahyuti.
Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan. Menurutnya, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
“Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri,” kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1/2021) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Sayuti memberikan waktu bagi pihak Polri, menjawab memori praperadilan yang sudah dibacakan pengaju.
Sahyuti mengatakan, sudah memutuskan untuk menggelar rangkain sidang praperadilan, sampai Jumat (8/1/2021).
“Sidang selanjutnya, Selasa (5/1/2021) akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon, untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata Sahyuti, sebelum mengakhiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel.
Termohon, dalam hal ini yakni tiga pihak. Mengacu memori praperadilan, termohon pertama yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga.
Dari pihak pengacara kepolisian, sebelum menutup sidang perdana menyampaikan, sebetulnya para pembela penyidik, sudah menyiapkan materi sanggahan atas memori tim advokasi Habib Rizieq.
Akan tetapi, dikatakan karena adanya penambahan, dan ubahan pada materi ajuan praperadilan, pihak kepolisian, pun akan menyesuaikan.
“Jawaban kami sebagai termohon (kepolisian), sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan (tanggapan termohon), akan berubah juga,” kata pengacara kepolisian
Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan. (wwa)