SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kabar baik buat para driver ojek online (ojol)! 🚀 DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) demi memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka.
Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/3/2025), Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti regulasi yang selama ini dianggap belum berpihak pada pengemudi ojol. Masalah utama yang disoroti adalah sistem kemitraan dan potongan tarif yang dinilai merugikan driver.
🚲 Potongan Tarif yang Mencekik!
Salah satu keluhan terbesar driver ojol adalah potongan tarif dari aplikator. Seharusnya, potongan ini maksimal 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver). Tapi kenyataannya, potongan bisa mencapai 25%! 😱
“Tingginya potongan ini bikin driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra, mereka seharusnya punya hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama.” – Yanuar Arif Wibowo.
🚖 Ojol Butuh Perlindungan Hukum!
Saat ini, status hukum ojol masih belum jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 belum mengakomodasi transportasi berbasis aplikasi, padahal industri ini berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Revisi UU LLAJ diharapkan bisa memperjelas posisi hukum para driver, memastikan kebijakan tarif yang lebih transparan, dan memberikan hak yang lebih adil bagi mereka.
Menurut pengamat transportasi Darmaningtyas, regulasi ojol sebenarnya sudah diperdebatkan sejak 2009. Namun, saat itu pemerintah memilih untuk tidak memasukkannya dalam UU karena mengakui ojol sebagai transportasi umum berarti melegalkan penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum—yang dinilai kurang aman.
“Ojek itu anomali dalam sistem transportasi, muncul karena transportasi umum yang ada belum memadai.” – Darmaningtyas.
Meski begitu, industri ojol terus berkembang. Gojek mulai beroperasi pada 2010 dan resmi diluncurkan pada 2015, disusul oleh Grab dan Uber. Namun, sejak 2018, banyak driver mulai merasakan penurunan pendapatan. Inilah yang membuat tuntutan regulasi semakin kuat.
🤔 Apakah Regulasi Saat Ini Sudah Cukup?
Sebenarnya, operasional ojol saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019. Tapi, regulasi ini masih dianggap lemah karena hanya mengatur teknis operasional tanpa memberikan kepastian hukum di tingkat undang-undang.
“Tanpa regulasi di tingkat UU, pemerintah sulit mengontrol jumlah dan pergerakan driver, karena data pengemudi hanya dimiliki oleh aplikator.” – Darmaningtyas.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa jika ojol diatur dalam UU, maka pemerintah justru melegitimasi tingginya angka kecelakaan akibat sepeda motor. Data dari Korlantas dan Jasa Raharja menunjukkan bahwa 70% kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
“Motor tidak didesain sebagai angkutan umum yang aman dan nyaman. Jika diatur dalam UU, pemerintah seolah membiarkan tingginya angka kecelakaan.” – Darmaningtyas.
💰 Ojol Berhak Dapat THR?
Selain regulasi operasional, ada isu lain yang juga menarik perhatian: kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojol.
Darmaningtyas menegaskan bahwa aplikator seharusnya wajib memberikan THR kepada pengemudi, meskipun mereka dianggap sebagai mitra dan bukan karyawan.
Ada tiga alasan utama mengapa aplikator perlu memberikan THR:
1. Keuntungan dari jumlah pengemudi – Jutaan driver yang beroperasi menjadi aset bisnis utama aplikator.
2. Keuntungan dari transaksi harian – Setiap driver melayani 5-15 perjalanan per hari, menciptakan jutaan transaksi yang menguntungkan aplikator.
3. Keuntungan dari dana yang mengendap – Pembayaran dengan dompet digital seperti GoPay dan OVO menyebabkan dana mengendap dalam sistem aplikator. Keuntungan dari bunga ini bisa sangat besar jika dihitung secara nasional.
“Bisnis yang baik harus berbagi keuntungan dengan mereka yang berkontribusi. Driver ojol seharusnya mendapatkan THR setara UMP di masing-masing provinsi.” – Darmaningtyas.
✈️ Tarif Pesawat & Mudik Lebaran
Tak hanya soal ojol, DPR juga menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ada kabar baik! Pemerintah berhasil menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan Passenger Service Charge (PSC). ✈️🔥
Namun, kebijakan ini seharusnya tidak hanya berlaku saat Lebaran saja!
“Jangan cuma pas mudik! Harga tiket pesawat harus tetap terjangkau sepanjang tahun.” – Yanuar Arif Wibowo.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas agar arus mudik tetap aman dan lancar, terutama dengan potensi bencana seperti longsor dan banjir. 🌧️🌪️
🎯 Kesimpulan: Harapan Baru untuk Ojol?
Dengan revisi UU LLAJ ini, ada harapan baru bagi driver ojol untuk mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Namun, apakah regulasi ini nantinya benar-benar berpihak pada driver? Kita tunggu hasilnya!
Bagaimana menurut kamu? Apakah revisi UU ini bisa membawa perubahan nyata? Drop pendapatmu di kolom komentar! ⬇️🔥
(Anton)