SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Indonesia dan Singapura resmi mengoperasikan kerangka Local Currency Transaction (LCT) untuk transaksi bilateral menggunakan mata uang masing-masing negara, yakni rupiah dan dolar Singapura (SGD).
Kerangka tersebut mulai dioperasikan Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Senin (31/8/2026). Dengan skema ini, transaksi bilateral tertentu antara Indonesia dan Singapura dapat dilakukan secara langsung menggunakan rupiah dan SGD tanpa harus terlebih dahulu menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai mata uang perantara.
Namun, kebijakan ini bukan berarti Indonesia dan Singapura menghentikan penggunaan dolar AS. LCT menjadi jalur alternatif untuk transaksi yang memenuhi cakupan kerangka tersebut dengan menggunakan mata uang lokal.
BI menjelaskan, kerangka LCT mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas negara yang dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Penggunaan mata uang lokal secara langsung diharapkan memberikan lebih banyak pilihan bagi pelaku usaha sekaligus membantu mengurangi risiko perubahan nilai tukar dan biaya transaksi.
“Penggunaan mata uang lokal diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar, mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” demikian penjelasan BI dalam keterangan resminya.
Kerangka ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan BI dan MAS melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada Agustus 2022. Implementasinya kemudian diperkuat melalui Operational Guidelines yang disepakati pada April 2026.
Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan SGD.
Kesembilan bank tersebut yakni Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), CIMB Niaga, DBS Indonesia, OCBC Indonesia, UOB Indonesia, Maybank Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Sementara di Singapura, terdapat tiga bank yang ditunjuk, yakni DBS Bank, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC), dan United Overseas Bank (UOB).
Melalui bank-bank tersebut, pelaku usaha maupun nasabah dapat memperoleh layanan transaksi bilateral dalam rupiah dan SGD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan penting dari penerapan LCT adalah tersedianya kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. Artinya, transaksi tidak harus selalu melewati dolar AS terlebih dahulu.
Sebagai gambaran sederhana, ketika perusahaan Indonesia melakukan transaksi dengan mitra bisnis di Singapura, pembayaran dapat menggunakan rupiah dan kemudian dikonversikan secara langsung ke SGD melalui bank yang ditunjuk. Begitu juga sebaliknya.
Skema tersebut dinilai dapat membantu mengurangi kebutuhan konversi mata uang secara berlapis yang berpotensi menambah biaya transaksi.
Kerja sama ini juga dinilai penting karena hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura cukup besar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat nilai perdagangan bilateral kedua negara mencapai US$32,8 miliar pada 2025.
Singapura juga menjadi salah satu sumber investasi penting bagi Indonesia. Nilai investasi Singapura di Indonesia mencapai US$17,4 miliar pada 2025, sedangkan akumulasi investasi selama lima tahun mencapai sekitar US$75,5 miliar dan berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 820 ribu lapangan kerja.
BI menilai pengoperasian kerangka LCT Indonesia-Singapura tidak hanya memberikan manfaat bagi transaksi kedua negara, tetapi juga mendukung penguatan integrasi keuangan kawasan ASEAN.
Dengan semakin banyaknya transaksi yang dapat dilakukan menggunakan mata uang lokal, Indonesia dan Singapura memiliki alternatif yang lebih langsung dalam melakukan perdagangan, investasi, dan pembayaran lintas negara.
Bagi masyarakat awam, sederhananya begini: transaksi Indonesia-Singapura kini punya “jalan tol” baru. Tidak selalu harus mampir ke dolar AS terlebih dahulu, karena rupiah bisa bertransaksi langsung dengan dolar Singapura melalui bank yang ditunjuk.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional dan memperkuat stabilitas pasar keuangan kedua negara.
(Kiki Apriyansyah)

























