SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Australia menetapkan standar upah minimum bagi pekerja layanan pesan-antar makanan, minuman dan bahan makanan berbasis aplikasi. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan menetapkan tarif minimum sebesar 31,30 dolar Australia per jam atau sekitar Rp394 ribu.
Ketentuan tersebut ditetapkan Fair Work Commission (FWC) melalui standar minimum bagi pekerja ekonomi gig yang bekerja untuk platform digital seperti Uber Eats dan DoorDash. Kebijakan itu diperkirakan memberikan perlindungan lebih baik kepada sekitar 250.000 pekerja pengantaran di Australia.
Besaran 31,30 dolar Australia tersebut lebih tinggi dibandingkan upah minimum nasional Australia yang saat ini berada di angka 26,44 dolar Australia per jam.
Namun, standar pembayaran tersebut memiliki ketentuan khusus. FWC menggunakan istilah “engaged time”, yakni waktu sejak pekerja menerima pesanan hingga pekerjaan pengantaran tersebut selesai. Artinya, tarif minimum tersebut tidak otomatis dihitung sejak pekerja masuk atau aktif membuka aplikasi dan menunggu pesanan.
Selain menetapkan batas minimum pembayaran, aturan baru juga mewajibkan perusahaan platform menyediakan perlindungan melalui asuransi kecelakaan pribadi dengan tingkat perlindungan minimum yang wajar bagi pekerja.
Sementara itu, pekerja tetap bertanggung jawab memastikan kendaraan yang digunakan untuk bekerja memiliki asuransi pihak ketiga.
Standar baru tersebut juga mencakup sejumlah perlindungan lain, termasuk transparansi pembayaran, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas serta hak bagi perwakilan pekerja.
Besaran upah minimum tersebut juga tidak berhenti pada angka 31,30 dolar Australia. Mulai 1 Januari 2027, tarif minimum akan mengalami kenaikan sebesar 0,50 dolar Australia per jam. Tarif awal juga dapat berbeda berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan pekerja, dengan kisaran sekitar 31,30 hingga 32 dolar Australia per jam.
Kebijakan tersebut merupakan hasil proses panjang antara Transport Workers’ Union (TWU), Uber Eats dan DoorDash. Ketiganya sebelumnya mengajukan standar minimum bagi pekerja pengantaran kepada Fair Work Commission.
TWU menyambut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja ekonomi gig yang selama ini banyak berstatus sebagai pekerja independen dan tidak memperoleh seluruh perlindungan seperti pekerja konvensional.
Pemerintah Australia juga menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik utama pekerjaan berbasis aplikasi.
Uber Eats dan DoorDash turut menyambut penerapan standar baru tersebut. Uber Eats bahkan menyatakan tidak berencana menaikkan tarif yang dibebankan kepada konsumen sebagai dampak langsung dari kenaikan standar pembayaran pekerja.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Australia menjadi salah satu negara yang paling maju dalam memberikan standar perlindungan bagi pekerja ekonomi gig, khususnya pengemudi dan kurir layanan pesan-antar berbasis aplikasi.
Kebijakan ini juga menjadi perhatian internasional karena dapat menjadi contoh bagi negara lain yang tengah mencari formula untuk memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan kecelakaan kepada pekerja platform tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja.
Mulai Senin, 17 Agustus 2026, pekerja pengantaran makanan dan bahan makanan yang memenuhi ketentuan di Australia akan memiliki standar minimum pembayaran dan perlindungan kecelakaan yang sebelumnya belum mereka dapatkan secara memadai.
(Rizki Fadillah)
























