Minggu, 18 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home BIROKRASI DPR RI

Robert Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati

suaraindonews by suaraindonews
2 September 2026
in DPR RI
0
Robert Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Diganjar Hukuman Mati

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal. (Foto dpr)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Menurut Robert, hukuman maksimal perlu diterapkan karena karhutla terus berulang setiap tahun. Dampaknya tidak hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.

“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Robert menilai karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan memadamkan api. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Dampak karhutla juga telah dirasakan langsung masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, Dinas Kesehatan mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Kondisi lebih ekstrem terjadi di Kalimantan Selatan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat melonjak hingga 480 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori berbahaya bagi kesehatan. Sementara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit nomor satu.

“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegas Robert.

Ancaman karhutla juga terlihat dari luas kawasan yang terbakar. Di Riau, luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare. Bagi Robert, angka tersebut menunjukkan persoalan kebakaran hutan dan lahan masih jauh dari selesai.

BACA JUGA :  Buka Mubeslub MKGR, Bahlil Ajak Kader Perkuat Konsolidasi dan Bersiap Menangkan Golkar pada Pemilu 2029

Mantan Bendahara DPP Golkar itu mengatakan kerugian akibat karhutla tidak boleh dihitung hanya berdasarkan luas hutan yang terbakar. Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat ikut menanggung dampaknya melalui gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian, hingga hilangnya sumber penghidupan.

Karena itu, Robert mendorong penguatan sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

RUU tentang Kehutanan tersebut telah resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut Robert, revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum untuk membenahi kelemahan penegakan hukum selama ini. Sanksi tidak boleh hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga harus mampu mengejar pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.

“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Robert.

Ia juga menyoroti tata kelola pembukaan lahan yang dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan hutan. Praktik pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk di sektor perkebunan sawit, menurutnya harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk deforestasi dan kebakaran.

“Ini yang paling parah. Hutannya ditebang habis, sampai akarnya dicabut. Sementara kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH tidak pernah dilakukan dengan serius. Ini yang harus kita benahi dalam revisi UU Kehutanan,” tegasnya.

Robert menilai hukuman maksimal diperlukan untuk menciptakan efek jera. Sebab, jika keuntungan ekonomi dari pembakaran jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya, praktik tersebut dinilai akan terus berulang.

BACA JUGA :  Tarif 32% dari AS: UMKM Indonesia di Ujung Tanduk, Fauzi Amro Angkat Suara

Gagasan mengenai hukuman mati tersebut, kata Robert, dapat berkaca pada langkah Pemerintah Aljazair. Presiden Abdelmadjid Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman menyiapkan amendemen hukum pidana yang memungkinkan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Langkah tersebut diambil setelah rangkaian kebakaran di negara itu menewaskan 12 orang.

Robert mengatakan langkah Aljazair patut menjadi bahan pertimbangan Indonesia dalam memperkuat hukum kehutanan. Menurut dia, negara perlu berani mengevaluasi apakah sanksi yang berlaku saat ini benar-benar mampu memberikan efek jera.

“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.

Selain hukuman pidana yang lebih berat, Robert juga mendorong agar kejahatan kehutanan dibarengi dengan perampasan aset. Dengan demikian, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Komisi III DPR sebelumnya telah memasukkan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Bagi Robert, pendekatan tersebut penting untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik pembakaran hutan.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta memperkuat perlindungan terhadap petugas pemadam karhutla. Robert menilai petugas di lapangan masih menghadapi keterbatasan peralatan, terutama pompa air, padahal mereka berhadapan langsung dengan risiko kebakaran yang dapat meluas dengan cepat.

Robert menegaskan revisi UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Regulasi tersebut harus mampu memutus siklus karhutla yang telah berlangsung selama puluhan tahun melalui kombinasi pencegahan, pengawasan, penindakan, pemulihan lingkungan, dan sanksi yang memberikan efek jera.

“Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama, kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, kemudian setelah itu selesai. Tahun berikutnya terjadi lagi. Ini harus diputus,” kata Robert.

BACA JUGA :  Pemerintah Masih Hitung Rencana Kenaikan Harga BBM dengan Hati-hati

Menurut dia, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas harus ditempatkan sebagai kejahatan serius. Jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, bahkan korban jiwa, maka pelakunya harus menghadapi hukuman yang sepadan dengan akibat yang ditimbulkan.

“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkas Robert.

(Rizki Fadillah)

Dibaca : 19
Tags: headline
Previous Post

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri

Next Post

Riyono Ingatkan Ancaman Karhutla Bisa Memuncak pada 2027, Minta Mitigasi Sejak Dini

Related Posts

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
DAERAH

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat

17 Oktober 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat
EKBIS

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat

17 Oktober 2026
Dua Tahun Gerak Nyata di Sektor Pendidikan, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas
DAERAH

Dua Tahun Gerak Nyata di Sektor Pendidikan, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas

17 Oktober 2026
Kabut Asap melanda Aceh, Darwati: Kesehatan Warga Harus Jadi Prioritas
DPD RI

Kabut Asap melanda Aceh, Darwati: Kesehatan Warga Harus Jadi Prioritas

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim
MPR RI

Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

16 Oktober 2026
Abdi Sumaithi Serap Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang, Persoalan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan
DPD RI

Abdi Sumaithi Serap Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang, Persoalan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Next Post
Riyono Ingatkan Ancaman Karhutla Bisa Memuncak pada 2027, Minta Mitigasi Sejak Dini

Riyono Ingatkan Ancaman Karhutla Bisa Memuncak pada 2027, Minta Mitigasi Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Mentari  Gen G Gelar Fun Run di GBK

    Mentari Gen G Gelar Fun Run di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Tuan Rumah Sabet Medali Emas di Peparnas Papua XVI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Madiun Sampaikan Aspirasi kepada LaNyalla Soal Krisis Pertanian dan Dampak Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibas Kawal Program Pro-Rakyat di Pacitan: Dari Bedah Rasa hingga Asa untuk Kesejahteraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA