SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Menurut Robert, hukuman maksimal perlu diterapkan karena karhutla terus berulang setiap tahun. Dampaknya tidak hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Robert menilai karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan memadamkan api. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Dampak karhutla juga telah dirasakan langsung masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, Dinas Kesehatan mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Kondisi lebih ekstrem terjadi di Kalimantan Selatan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat melonjak hingga 480 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori berbahaya bagi kesehatan. Sementara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit nomor satu.
“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegas Robert.
Ancaman karhutla juga terlihat dari luas kawasan yang terbakar. Di Riau, luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare. Bagi Robert, angka tersebut menunjukkan persoalan kebakaran hutan dan lahan masih jauh dari selesai.
Mantan Bendahara DPP Golkar itu mengatakan kerugian akibat karhutla tidak boleh dihitung hanya berdasarkan luas hutan yang terbakar. Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat ikut menanggung dampaknya melalui gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian, hingga hilangnya sumber penghidupan.
Karena itu, Robert mendorong penguatan sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU tentang Kehutanan tersebut telah resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Robert, revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum untuk membenahi kelemahan penegakan hukum selama ini. Sanksi tidak boleh hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga harus mampu mengejar pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Robert.
Ia juga menyoroti tata kelola pembukaan lahan yang dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan hutan. Praktik pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk di sektor perkebunan sawit, menurutnya harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk deforestasi dan kebakaran.
“Ini yang paling parah. Hutannya ditebang habis, sampai akarnya dicabut. Sementara kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH tidak pernah dilakukan dengan serius. Ini yang harus kita benahi dalam revisi UU Kehutanan,” tegasnya.
Robert menilai hukuman maksimal diperlukan untuk menciptakan efek jera. Sebab, jika keuntungan ekonomi dari pembakaran jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya, praktik tersebut dinilai akan terus berulang.
Gagasan mengenai hukuman mati tersebut, kata Robert, dapat berkaca pada langkah Pemerintah Aljazair. Presiden Abdelmadjid Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman menyiapkan amendemen hukum pidana yang memungkinkan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Langkah tersebut diambil setelah rangkaian kebakaran di negara itu menewaskan 12 orang.
Robert mengatakan langkah Aljazair patut menjadi bahan pertimbangan Indonesia dalam memperkuat hukum kehutanan. Menurut dia, negara perlu berani mengevaluasi apakah sanksi yang berlaku saat ini benar-benar mampu memberikan efek jera.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Selain hukuman pidana yang lebih berat, Robert juga mendorong agar kejahatan kehutanan dibarengi dengan perampasan aset. Dengan demikian, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Komisi III DPR sebelumnya telah memasukkan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Bagi Robert, pendekatan tersebut penting untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik pembakaran hutan.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta memperkuat perlindungan terhadap petugas pemadam karhutla. Robert menilai petugas di lapangan masih menghadapi keterbatasan peralatan, terutama pompa air, padahal mereka berhadapan langsung dengan risiko kebakaran yang dapat meluas dengan cepat.
Robert menegaskan revisi UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Regulasi tersebut harus mampu memutus siklus karhutla yang telah berlangsung selama puluhan tahun melalui kombinasi pencegahan, pengawasan, penindakan, pemulihan lingkungan, dan sanksi yang memberikan efek jera.
“Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama, kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, kemudian setelah itu selesai. Tahun berikutnya terjadi lagi. Ini harus diputus,” kata Robert.
Menurut dia, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas harus ditempatkan sebagai kejahatan serius. Jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, bahkan korban jiwa, maka pelakunya harus menghadapi hukuman yang sepadan dengan akibat yang ditimbulkan.
“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkas Robert.
(Rizki Fadillah)

























