SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Penguatan sanksi terhadap korporasi yang terlibat dalam aksi kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus memberikan efek jera. Sehingga, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran sanksi.
Begitu disampaikan Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul, dalam diskusi KWP bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
“Korporasi itu selain satu tujuannya pasti mengeruk keuntungan. Saya yakinlah semua aparatur penegak hukum, Anda tanya pasti mereka tahu datanya. Enggak usah ada dusta di antara kita,” tegasnya.
Adin justru mempertanyakan apabila denda yang dikenakan kepada korporasi hanya mencapai Rp1,5 triliun, sementara luas penguasaan lahan dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar.
“Kalau denda saya pikir tadi akan menyebut 150 triliun yaitu baru top, cuma satu kalimat triliun. Sekarang kita cek kenapa kita harus cek misalnya penguasaan lahan mereka di Kalimantan itu berapa juta, keuntungannya berapa. Ya kan masa iya dendanya cuma diakumulasi misalnya 1,5 tahun,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.
Kendati begitu, Adib mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan mendorong agar sanksi terhadap korporasi diperberat.
“Saya apresiasi kepada teman-teman penegak hukum, misalnya ini harus didorong bahwa penguatan sanksi kepada korporasi itu harus betul-betul berat. Masa iya sih setiap tahun kita bicara soal ini,” ujarnya.
Menurutnya, negara sebenarnya memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang cukup untuk mengungkap pelaku perusakan hutan. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk memastikan penegakan hukum berjalan.
“Saya yakin infrastruktur negara ini untuk membuktikan ada perusak hutan itu enggak susah menurut saya. Tinggal tadi itu kalau ada political will dari DPR dan goodwill dari pemerintah, saya kira sebentar,” pungkasnya.
Turut hadir narasumber lain dalam diskusi KWP tersebut, yakni Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























