SUARAINDONEWS.COM, Depok – Ratusan butir obat keras yang masuk dalam daftar G disita Unit Narkoba Polsek Cinere.
Obat keras tersebut dijual bebas tanpa resep dokter dengan sasaran remaja dan pelajar oleh pelaku yakni NJRD (28) di toko ponsel miliknya di Jalan Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan usaha pelaku yang berkedok toko voucher pulsa. Setelah didalami, ternyata pelaku menjual berbagai jenis obat keras daftar G secara bebas.
“Modus yang dilakukan yaitu sebagai kamuflase agar mengelabui petugas bahwa dalam ruko dia menjual casing handphone serta voucher. Dan itupun rolling doornya hanya setengah saja yang dibuka. Setelah dilakukan penggeledahan beserta anggotanya ditemukan di dalam toko tersebut obat-obatan ini,” katanya, Sabtu, 21 Juni 2025.
Pelaku mendapatkan obat tersebut dari seorang sales yang kini masih dalam pengejaran. Sales tersebut datang membawa obat tersebut sebulan sekali atau jika obat di toko pelaku sudah habis.
“Pelaku menerima itu dalam bentuk seperti sales. Adapun pelaku ini memang kita sedang lakukan di DPO ya, dia menggunakan masker dan helm dan masuk ke toko-toko di wilayah hukum Polsek Cinere. Untuk si pelaku hanya sebatas dia kenal, dia menjual kalau barangnya habis dia akan datang itu kurang lebih per satu bulan,” jelasnya.
Sales tersebut mendistribusikan obat bukan hanya ke toko milik pelaku saja. Ada beberapa toko lain yang juga disuplai obat tersebut namun belum diketahui toko mana saja.
“Ya, informasi daripada tersangka bukan hanya toko dia saja, tapi di toko kita hanya di wilayah hukum Cinere. Dan tidak hanya sampai di sini saja, kami akan tindaklanjuti dan kami akan lakukan lidik, sehingga bisa menemukan si pengirim barang tersebut,” tukasnya.
Toko pelaku kerap ramai didatangi pembeli yang kebanyakan adalah remaja dan anak sekolah. Agar tidak diketahui petugas, pelaku hanya beroperasi di jam tertentu. Misalnya di 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-20.00 WIB. Omzet per hari mencapai Rp 500ribu atau sebulan sekitar Rp 15 juta.
“Per hari dia bisa dapat Rp 300ribu sampai 500ribu. (pembelinya) anak-anak, remaja maupun pelajar. Sasarannya tramadol karena harganya menjangkau,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 MG, 28 butir Prohiper 10 MG, 23 butir Dolgesik 50 MG, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 gram, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 MG, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 gram, 287 butir Eximer Trihexyphenidyl 2 mg.
“Eximer pelaku jual per plastik itu yang berisi 6 tablet seharga Rp 5 ribu. Tramadol dijual per lembar berisi 10 tablet Rp.25.000. Eximer yang berisi 10 tablet seharga Rp10.000. Jadi barang barang ini per hari dia bisa menjual kurang lebih sekitar beberapa tablet dan bisa mendapatkan sehari itu kurang lebih sekitar antara 500-600 ribu rupiah per hari. Dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan atau kehidupan dia sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. (Akhirudin)