SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan wacana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta inovasi dalam pelayanan publik. Menurutnya, penyesuaian kesejahteraan kepala daerah perlu disertai indikator kinerja yang terukur agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada), serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti rapat secara luring dan daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rapat membahas sejumlah isu strategis, di antaranya peninjauan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahtra menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi aturan remunerasi kepala daerah yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan remunerasi harus diiringi tanggung jawab yang lebih besar dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk mendorong perubahan remunerasi, maka itu juga harus dibarengi dengan kinerja para kepala daerah agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bahtra.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, kebijakan remunerasi tidak boleh menyamaratakan daerah yang memiliki kinerja tinggi dengan daerah yang minim inovasi. Menurutnya, indikator keberhasilan pembangunan dan peningkatan PAD harus menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah.
“Indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur. Jangan sampai daerah yang berprestasi sama dengan daerah yang tidak melakukan inovasi dalam mendorong peningkatan PAD,” tegasnya.
Selain persoalan remunerasi, Bahtra juga menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil yang dinilai belum memperoleh alokasi dana yang sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Karena itu, Komisi II DPR RI terus menghimpun berbagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan otonomi daerah, termasuk pengelolaan Dana Bagi Hasil agar lebih berkeadilan.
Bahtra menambahkan, Komisi II DPR RI memahami berbagai aspirasi yang disampaikan kepala daerah. Menurutnya, banyak anggota Komisi II yang pernah menjabat sebagai kepala daerah sehingga memahami tantangan penyelenggaraan pemerintahan di lapangan.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI berharap kebijakan remunerasi, penguatan PAD, dan perbaikan skema Dana Bagi Hasil dapat menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Kiki apriyansyah)

























