SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria DPR RI Azis Subekti menilai ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu akar utama konflik agraria yang terus terjadi di Indonesia.
Menurut Azis, persoalan agraria di Indonesia merupakan masalah kompleks yang telah berlangsung sejak masa kolonial dan melibatkan berbagai kepentingan, termasuk penguasaan aset negara, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga korporasi.
“Konflik itu ada karena ada ketimpangan. Ketimpangan itu disebabkan oleh negara dan siapa saja yang memakai simbol-simbol negara,” kata Azis dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Azis menegaskan, reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui pembagian tanah. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat penerima tanah memiliki akses dan dukungan agar mampu mengelola lahan secara produktif dan mandiri.
Ia mencontohkan program pemberian tanah kepada masyarakat yang tidak disertai dukungan memadai. Menurutnya, masyarakat bisa saja mendapatkan tanah dan rumah, tetapi tanpa infrastruktur dan fasilitas pendukung, mereka akan kesulitan mencapai kemandirian ekonomi.
“Banyak orang diberikan tanah, diberikan rumah, tetapi tidak diberikan jalan untuk sampai mandiri,” ujarnya.
Azis mengatakan, Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria tengah mendorong penyelesaian dua persoalan utama, yakni ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria.
Dalam rancangan yang sedang dibahas, salah satu target yang ingin dicapai adalah menekan rasio ketimpangan penguasaan tanah hingga sekitar 0,30. Ia menilai ketimpangan tidak mungkin dihapus sepenuhnya, tetapi harus diperkecil agar tidak mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Tidak akan ada sebuah negara yang setiap warga negaranya memiliki tanah yang sama. Tetapi ketimpangan itu bagaimana kita perkecil sehingga tidak mengganggu struktur aktivitas semua warga negara,” katanya.
Azis juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan kekuasaan dalam praktik mafia tanah. Menurutnya, persoalan mafia tanah tidak semata-mata berkaitan dengan individu, tetapi dapat melibatkan jaringan kepentingan yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Negara itu institusi, orang-orang yang memiliki kuasa yang berkolaborasi dengan orang-orang serakah. Mereka yang disebut sebagai mafia tanah,” tegasnya.
Karena itu, Azis menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan basis data pertanahan yang akurat. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya mengandalkan klaim atau dokumen sepihak ketika menentukan kebijakan maupun menyelesaikan sengketa.
“Tidak ada kebijakan yang tepat tanpa data yang akurat. Kalau ada orang mengklaim tanah, betul atau tidak harus bisa dibuktikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan juga semakin rumit ketika konflik agraria berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN, BUMD, maupun lahan yang dikuasai korporasi. Untuk aset negara, menurutnya, penyelesaian dapat ditempuh dengan mengeluarkan aset yang memang tidak lagi digunakan dari penguasaan BUMN atau BUMD untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan reforma agraria.
Namun, penyelesaian konflik dengan korporasi membutuhkan terobosan hukum, terutama ketika proses sengketa berlanjut hingga upaya banding dan berhadapan dengan berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral.
Azis mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu menyinkronkan berbagai aturan sektoral yang selama ini berpotensi menghambat pelaksanaan reforma agraria.
Ia menyebut, dalam pembahasan bersama ahli hukum, termasuk Wakil Menteri Hukum, terdapat pandangan bahwa RUU tersebut dapat diperlakukan sebagai aturan khusus atau lex specialis dalam pengaturan reforma agraria.
“Seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Tentu ini masih menjadi inisiatif dan terus kita bahas,” pungkas Azis.
(Yulianto)























