SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Komite III DPD RI mendorong penguatan jaminan negara terhadap penghasilan, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi bagi guru dan dosen.
Penguatan tersebut dinilai perlu diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar berbagai persoalan yang masih dihadapi tenaga pendidik dapat diatasi melalui regulasi yang lebih jelas.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan guru dan dosen merupakan pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, regulasi terkait tenaga pendidik harus memberikan kepastian mengenai status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi.
“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Syauqi.
Menurutnya, revisi UU Guru dan Dosen harus mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi tenaga pendidik. Di antaranya kesejahteraan, kepastian status dan karier, sertifikasi, pemerataan tenaga pendidik, hingga perlindungan hukum dan profesi.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah, Muhdi, menambahkan penguatan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif. Salah satunya dengan membuka kembali pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Muhdi, perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi politik dan dukungan seluruh anggota DPD RI agar kepentingan pendidikan, guru, dan dosen dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional.
“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.
Sementara itu, Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa jaminan kesejahteraan dosen perlu dituangkan dalam norma yang terukur dan dapat ditegakkan.
ADI mengusulkan agar hak dosen dijangkarkan pada gaji pokok, bukan sekadar penghasilan, sehingga tunjangan tidak digunakan untuk menutupi upah dasar.
M. Ali mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah satuan pendidikan berada, dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik serta beban Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Standar tersebut diusulkan berlaku tanpa membedakan status dosen, baik ASN, PPPK, honorer, maupun dosen pada satuan pendidikan swasta.
“Asosiasi ini juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar M. Ali.
Ketua Umum PB PGRI Dudung Abdul Qodir menilai UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen. Menurutnya, aturan tersebut tidak seharusnya dilebur dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami berharap agar revisi UU memuat norma yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non-ASN, sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dudung.
Ia menegaskan tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok dan tidak boleh menggantikan kewajiban pemberi kerja.
Menutup RDPU, Syauqi menegaskan seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi akan menjadi bahan bagi Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.
“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syauqi.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























