SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Aksi unjuk rasa menentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/Tahun 2017 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek kembali berlanjut, menjelang diterapkannya Permenhub tersebut pada 1 Februari mendatang. Ribuan pengemudi online yang tergabung dalam Alliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan aksi demo di depan Istana Negara pada Senin (29/1) lalu.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi demo ketiga setelah pada 26 November dan 31 November lalu juga melakukan aksi demo untuk meminta Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tersebut direvisi. Aksi demo tersebut memperoleh tanggapan dari kalangan parlemen agar pemerintah segera menyikapi aspirasi para pengemudi yang tergabung dalam Aliando tersebut.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi komisi perhubungan Rendy Lamadjido meminta Kementerian Perhubungan agar menyiapkan sejak dini peralatan yang canggih agar dalam pelaksanaan uji kir taksi online tak memakan waktu lama. Rendy menduga aksi demo terjadi karena para pengemudi taksi online khawatir proses uji kir akan menyita waktu lama dan rumitnya persoalan birokrasi.
“(Kemenhub-red) Seharusnya udah menyiapkan dulu perangkat-perangkatnya yang ada di kir sana dan (pastikan-red) betul di sana professional,” ujarnya, Selasa (30/1).
Legislator Senayan tiga periode itu berpendapat, apabila Kemenhub telah menyiapkan perangkat dan SDM yang profesional, dia meyakini tak ada lagi sopir taksi online yang menolak keberadaan Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kemenhub, kata Rendy, membuat para pengemudi taksi daring merasa malas melaksanakan regulasi tersebut.
“Di lembaga pengujian ini diterapkan sistem yang akurat dan tidak terlalu lama. Kalau itu berlangsung bagus saya kira tidak ada yang nolak,” kata wakil rakyat dari dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Putra mantan Gubernur Sulteng Aziz Lamadjido itu mengatakan dari informasi yang diperolehnya, bahwa apabila penerapan Permenhub tersebut dianggap untuk mendulang pundi-pundi uang petugas Kemenhub. Rendy berharap pihaknya tak ingin nanti ada laporan dari sopir taksi daring yang mengaku diperas oleh pihak Kemenhub hanya untuk memuluskan proses pengujian kendaraan mereka.
“Bila hal itu terjadi, maka cita-cita dari terbitnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 untuk menciptakan kenyamanan pelanggan sepertinya masih jauh dari panggang api, “ ujarnya.
Rendy tak mengelak pada prinsipnya pengemudi taksi olnline menganggap uji kir itu sebagai sesuatu yang memberatkan. “Karena memang tahu, ini akan mengeluarkan pengeluaran nilai ekonomi yang tidak pasti,” katanya.
Kordiantor Aliando Babe Bowie mengatakan sejumlah aturan dalam Permenhub 108 Tahun 2017 dinilai sangat mengekang hak kemandirian dari para driver penyedia jasa transportasi berbasis digital, yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional. Beberapa poin keberatan mereka meliputi: Pertama, driver harus meningkatkan SIM A miliknya menjadi SIM A Umum. Kedua, kendaraan dan akun driver harus terdaftar di badan hukum (koperasi atau PT). Ketiga, Uji KIR.(Bams/EK)