SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Nengah Senantara menolak usulan agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Nengah mengatakan, dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah usulan dari Kadin, di antaranya menjadikan Kadin sejajar dengan lembaga negara, menjadi partner strategis pemerintah, serta dilibatkan dalam setiap keputusan atau kebijakan yang diambil pemerintah.
“Yang pertama itu Kadin ingin disejajarkan dengan lembaga negara. Yang kedua, ada keinginan juga Kadin menjadi partner strategis negara. Dan yang ketiga, Kadin menginginkan bahwa setiap keputusan yang diambil, Kadin harus dilibatkan,” kata Nengah kepada Wartawan, Kamis (03/09/2026).
Namun, Nengah menegaskan dirinya tidak sepakat apabila Kadin ditempatkan sebagai bagian dari lembaga negara. Ia menilai pemerintah telah memiliki kementerian dengan kewenangan yang jelas, termasuk Kementerian Perdagangan dalam urusan perdagangan.
“Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah itu kita benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu,” tegasnya.
Meski demikian, Nengah menyatakan Komisi VI DPR RI sepakat dengan posisi Kadin sebagai partner strategis pemerintah. Menurutnya, peran tersebut tetap penting dalam membangun komunikasi antara dunia usaha dan pemerintah tanpa menjadikan Kadin sebagai bagian dari struktur pemerintahan.
Selain itu, Nengah juga menolak usulan agar Kadin wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia menilai keterlibatan Kadin dalam setiap keputusan berpotensi menggeser fungsi lembaga negara, termasuk DPR RI.
“Kalau hal ini harus mengikutsertakan Kadin, apalagi dalam bentuk keputusan, itu tentu sama dengan fungsinya DPR. Saya nggak mau itu terjadi, karena lagi-lagi saya katakan ini ada dualisme keputusan,” ujarnya.
Nengah juga mengingatkan pentingnya menjaga agar proses pengambilan keputusan negara tidak didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai Kadin sebagai organisasi yang merepresentasikan kalangan dunia usaha harus tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan ekonomi tanpa mengambil alih kewenangan negara.
“Kita nggak mau keputusan negara, keputusan pemerintah justru dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Kita berharap negara memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan publik. Ada sosialnya di sana, bukan bisnis oriented,” katanya.
Menurut Nengah, pandangan tersebut juga mendapat dukungan dari para pakar dan akademisi yang hadir dalam RDPU. Ia menyebut akademisi dari UGM dan Jember memiliki pandangan yang sejalan mengenai perlunya membatasi keterlibatan Kadin agar tidak terlalu jauh masuk ke ranah pemerintahan.
“Jangan sampai Kadin masuk terlalu jauh ke pemerintahan, sehingga memunculkan dualisme. Ada Menteri Kadin, nanti kita khawatir itu. Atau ada DPR Kadin, kita nggak mau,” tuturnya.
Selain soal posisi Kadin, Nengah menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) harus menjadi forum tertinggi dalam menentukan ketua.
“Yang tertinggi itu adalah Munas. Kalau sudah memutuskan, Munas memutuskan bahwa si A ketuanya, tidak ada lagi intervensi lain,” pungkasnya.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























