SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh obat, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.
Kesepakatan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo setelah memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026), Listyo mengatakan, koordinasi lintas lembaga tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme distribusi dan penjualan obat melalui gerai koperasi.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Listyo.
Menurut Listyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar gerai KDKMP segera beroperasi dan menyediakan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap keberadaan gerai koperasi yang menyediakan obat dapat menjadi alternatif bagi warga di daerah yang belum memiliki akses mudah ke apotek maupun klinik.
“Semua kebutuhan terkait gerai KDKMP tersebut bisa diselesaikan karena memang ada skema yang sudah diputuskan,” kata Listyo.
Target distribusi diperluas hingga 10 ribu gerai
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas rencana perluasan penyediaan obat yang semula mencakup 107 koperasi menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai KDKMP.
Listyo mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut, terutama terkait kesiapan distribusi dan ketersediaan obat di setiap gerai.
Kantor Staf Presiden menyatakan akan mengawal pelaksanaan kebijakan itu bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait agar skema penjualan obat dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Meski demikian, kesepakatan pemerintah tersebut masih memerlukan tindak lanjut dalam pelaksanaan distribusi dan penyediaan obat di gerai-gerai koperasi.
Penjualan obat tetap harus mengikuti ketentuan
Obat bebas merupakan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk pemakaian. Sementara itu, obat bebas terbatas juga dapat dibeli tanpa resep, tetapi penggunaannya harus memperhatikan peringatan dan batasan yang tercantum pada kemasan.
Penjualan kedua kategori obat tersebut tidak berarti seluruh jenis obat dapat dipasarkan secara bebas. Obat keras dan obat yang memerlukan resep dokter tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat juga perlu memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta pengawasan sesuai regulasi BPOM.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya menjadi tempat penyediaan kebutuhan pokok, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.
Namun, realisasi kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan distribusi, ketersediaan stok, dan kepatuhan pengelola gerai terhadap ketentuan yang berlaku.
(Rizki Fadillah)

























