SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera melakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM pada PP 73/2019.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. “Relaksasi PPnBM diusulkan dilakukan sepanjang 2021, dengan skenario PPnBM nol persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November),” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ucapnya.
Menurut Airlangga pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun,” ucapnya.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari seribu perusahaan dengan 210 ribu pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220 ribu pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75 ribu pekerja), dealer dan bengkel resmi (14 ribu perusahaan dengan 400 ribu pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42 ribu perusahaan dengan 595 ribu pekerja). (wwa)