SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu dan aspirasi guru PPPK untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara DPR RI dan pemerintah setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari para guru mengenai kepastian status kepegawaian. Persoalan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru taman kanak-kanak (TK), hingga guru madrasah negeri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan telah memasuki tahap finalisasi setelah dilakukan dalam sejumlah rapat bersama pemerintah.
“Beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen. Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah terkait status PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco menjelaskan, terdapat dua aspirasi utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Pertama, mengenai kepastian status guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Beberapa masukan yang diterima DPR mengenai masalah PPPK paruh waktu,” kata Dasco.
Kedua, terkait aspirasi guru PPPK yang menginginkan perubahan status menjadi PNS. Aspirasi tersebut mencakup guru di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru TK dan guru madrasah negeri.
“Termasuk guru madrasah negeri dan TK (taman kanak-kanak),” ujarnya.
Pembahasan tersebut turut melibatkan jajaran pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Keterlibatan lintas kementerian tersebut diperlukan karena persoalan guru PPPK tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta keberadaan guru pada satuan pendidikan di bawah kementerian berbeda.
Dari sisi pembiayaan, persoalan PPPK juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah akan membahas dukungan pembiayaan PPPK daerah bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga telah membahas skema dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
Sementara itu, persoalan status dan pengelolaan aparatur menjadi bagian dari kewenangan Kementerian PANRB. Pemerintah sebelumnya juga telah membahas persoalan gaji dan status PPPK daerah secara lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dasco menegaskan, koordinasi DPR dan pemerintah dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.
Hasil finalisasi pembahasan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian terhadap persoalan guru PPPK, baik mereka yang berstatus paruh waktu maupun guru PPPK yang menginginkan kesempatan menjadi PNS.
Dengan demikian, pembahasan mengenai masa depan guru PPPK kini tidak hanya berfokus pada status paruh waktu, tetapi juga mencakup kepastian karier, pembiayaan, serta penataan status kepegawaian guru di berbagai lingkungan pendidikan.
(Yulianto)
























