SUARAINDONEWS.COM, Papua Papua, –
Saat berkunjung ke Merauke, Papua dan melihat perkembangan industri sawit yang berada di sana. Masih ditemukannya kendala dalam pembangunan kebun plasma akibat kampanye negatif LSM asing. Hal tersebut dikemukakan Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Iwan Nurdin usai Rapat Koordinasi yang diadakan di Kantor Bupati Merauke (13/12).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Staf Kepresidenan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tentang lambatnya proses pembangunan plasma. Sementara itu, ada juga laporan dari perusahaan bahwa pembangunan plasma tidak dapat dilakukan karena ada kampanye tuduhan deforestrasi. Misalnya kampanye deforestrasi dari LSM Mighty Earth asal Amerika Serikat terhadap unit-unit bisnis usaha Korindo Group selama ini.
Oleh karenanya TPPKA Kantor Staf Presiden perlu mengunjungi Merauke karena dikhawatirkan potensi konflik sosial akibat kebun plasma belum dibangun.
“Kami khawatir, sebab masyarakat dijanjikan plasma, pimpinan masyarakat menjanjikan plasma kepada komunitasnya. Sementara perusahaan tidak dapat membangun plasma karena tuduhan saat membangun kebun khususnya land clearing dianggap deforestrasi. Padahal izin dan kesiapan sudah lengkap. Ini bisa memicu konflik sosial di dalam masyarakat. Kita wajib menyegerakan solusi bersama,” ujarnya.
Kunjungan ini untuk mencari jalan keluar dan memahami mengapa kebun-kebun plasma sebagai kewajiban inti tidak segera dibangun. Padahal pembangunan kebun plasma adalah kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang perkebunan, tegas Iwan Nurdin.
Rapat Kordinasi, selain dihadiri Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Iwan Nurdin dan Sandoro Purba, namun juga dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Daniel Pauta, pihak perusahaan, Abraham Yolmen selaku pemilik hak ulayat PT. Dongin Prabhawa dan Richard Nosai Koula pemilik hak ulayat di PT. Papua Agro Lestari (PAL). Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian usaha dari Korindo Group yang berada di Papua.
Dan Iwan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan proses agar dapat menghindari munculnya potensi konflik agraria ke depan. Sementara Tulus Sianipar yang mewakili pihak perusahaan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik itikad TPPKA tersebut dan akan sentiasa terus mentaati seluruh aturan serta ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Pertemuan ini akan segera dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi berikutnya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah dan semua pihak terkait agar percepatan pembangunan solusi menyeluruh yang dibutuhkan masyarakat dapat segera direalisasikan.
tjo; foto ist