SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat upaya pemberantasan judi daring dengan memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan perjudian. Menurutnya, pemblokiran situs saja tidak cukup selama rekening penampung dan jalur transaksi keuangan masih dapat digunakan.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Legislator yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sementara transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya mencapai 11,4 persen.
Menurut Nico, perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan pelaku judi daring terus beradaptasi dengan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang semakin mudah diakses masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut harus direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.
Nico juga menyoroti munculnya skema deposit dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Menurutnya, pola tersebut berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap judi daring, termasuk kelompok anak-anak.
“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.
Ia mengingatkan nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi. Padahal, transaksi yang dilakukan berulang kali berpotensi menguras keuangan keluarga.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” tegasnya.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, perputaran dana tercatat sebesar Rp40,3 triliun dengan nilai deposit mencapai Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran dana secara tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico menilai peningkatan frekuensi transaksi menjadi sinyal bahwa akses masyarakat terhadap judi daring justru semakin meluas.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurut Nico, kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi daring telah berkembang menjadi ancaman sosial yang serius bagi generasi muda.
Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data secara real time antarinstansi, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, hingga jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.
“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” katanya.
Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, ia menegaskan pemberantasan judi daring tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs.
“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkasnya.
(Yulianto)

























