Minggu, 20 September 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

Danang Girindrawardana, Pengamat Kebijakan Publik Ex Officio Kepala BP Batam Jadi Yurisprudensi Terburuk Pemerintah

suaraindonews by suaraindonews
21 Desember 2018
in NASIONAL
0
Danang Girindrawardana, Pengamat Kebijakan Publik Ex Officio Kepala BP Batam Jadi Yurisprudensi Terburuk Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Rencana kebijakan untuk menggabungan antara pimpinan BP Batam menjadi ex officio Kepala Daerah Kota Batam, jangan menjadi yurisprudensi terburuk bagi pemerintah saat ini karena melakukan suatu keputusan yang menabrak berbagai regulasi dan peraturan setingkat Undang Undang.

Demikian hal tersebut dikemukakan Danang Girindrawardana, Pengamat Kebijakan Publik, seusai Diskusi Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan BP Batam (19/12) yang diinisiasi INDEF di Jakarta. Karena ex officio istilah yang sering dipakai di dunia pemerintahan. Salah satu contoh seperti Ketua Dewan Kawasan itu sendiri ex officio Menteri. Kemudian apakah itu bisa di implementasikan Kepala Daerah sebagai ex officio Kepala BP Batam atau sebaliknya?

Ada dua Undang Undang penting yang dilanggar. Pertama, Undang Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disitu jelas mengamanatkan Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan. Kedua, Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mengamanatkan Tidak Boleh Kepala Daerah merangkap jabatan.

“Dan lebih konyol lagi, yang dirangkap jabatannya ini adalah satu lembaga negara namanya BP Batam, dilahirkan oleh Undang Undang, mitranya Komisi VI DPR RI. Dan yang diarahkan satu lagi, adalah Kepala Daerah, setingkat Undang Undang juga, pejabat daerah oleh Undang Undang Daerah ya kan. Satu, di mitra Komisi II DPR RI, satu di mitra Komisi VI DPR RI,” tegas Danang.

Jadi Kepala Daerah Kota Batam merangkap ex officio Kepala BP Batam ini mempunyai dua mitra strategis di DPR RI, yang tidak mungkin bisa terjadi adalah penyatuan struktur anggarannya. APBD ada di Pemkot, kemudian APBN ada di BP Batam. Ini satu mekanisme yang sangat Bad Practices kalau ini terjadi, lanjutnya.

BACA JUGA :  DPR Harap Pemerintah Berhati-Hati Tetapkan Status New Normal

Jadi harapannya jangan buru buru. Ini masih statement, ini masih press release oleh Menko Perekonomian, tapi kami pingin dikaji lagi. Seharusnya sekarang dilakukan adalah riset dahulu terhadap instrumen peraturannya, baru kemudian keputusannya meleburkan BP Batam kedalam Pemkot Batam.

Seperti diketahui, berasal dari press release Menko Perekonomian yang menginformasikan adanya Rapat Terbatas Kabinet, yang kemudian diambilah keputusan untuk menghilangkan dualisme. Tapi publik mempertanyakan apakah benar Presiden memerintahkan menghapuskan dualisme? Karena dualisme itu bisa bersifat suatu aturan atau kelembagaan yang dualisme atau kepemimpinan yang menjadi dualisme. Nah, terminologi ini yang harus dijelaskan terlebih dahulu. Bukan memberikan keputusan untuk meleburkan pimpinan BP Batam ex officio Kepala Daerah Kota Batam. Kemudian dicari instrumen peraturannya, urai Danang.

Dan yang terjadi, terbolak baliknya paradigma berfikir yang kemudian membuat semua dunia usaha resah. Saat ini resah. Dan inilah yang terjadi selama tiga tahun terakhir di Batam sehingga pertumbuhan ekonominya jeblok. Keresahan para pengusaha ini membuat mereka wait and see, membuat mereka tidak ekspansi, membuat mereka merelokasi, menutup usahanya. Situasi dan kondisi itukan muncul tetapi tidak banyak dipublikasikan.

Tapi intinya, urai Danang mencurigai bahwa ada grand design memunculkan skenario ini untuk menggelamkan atau melemahkan Batam. Hal itu terlihat dengan jelas oleh publik, terlihat dengan jelas juga oleh para investor. Ada kekhawatiran rencana kebijakan untuk menggabungan antara pimpinan BP Batam menjadi ex officio Kepala Daerah Kota Batam itu justru menjadi bagian akhir dari upaya pelemahan Batam hingga saat ini.

Menurut catatan Danang, begitu banyak serial produk produk kebijakan kita dari pemerintah yang terlihat jelas mereduksi semakin kecil peranan BP Batam itu. Dulu Otorita Batam dengan kewenangan yang besar kemudian menjadi BP Batam, kemudian ada perubahan dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta kemudian perubahan kepemimpinan di tengah jalan dan hingga sekarang dengan kemuncukan pemimikiran untuk meleburkan pimpinan BP Batam ex officio Kepala Daerah Kota Batam.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Jual Senjata Api ke KKB, DPD RI Minta Polri Usut Tuntas

Melihat situasi seperti itu, dengan trend kebijakan yang muncul, memperlihatkan kita sedang melakukan suatu dekonstruksi terhadap Otorita Batam menjadi BP Batam, kemudian menjadi Batam seperti daerah otonom biasa. Apa dampaknya? Otomatis kalau Batam menjadi daerah otonom biasa, maka tidak akan mencapai tujuan atau misi Batam sebagai lokomotif kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Bahkan Batam tidak menjadi istimewa lagi meskipun secara geografis dan geopolitik Batam istimewa. Kemampuan kita untuk mempreteli keistimewaan itu terlihat jelas dari periode pemerintahan sejak dari 15 tahun yang lalu sampai dengan saat ini. Dimana suatu saat yang dekat nanti, Batam sudah menjadi sebuah daerah otonom biasa yang tidak ada bedanya dengan daerah lain di Indonesia.

“Jadi implementasi otorita melalui pemikiran otonomi a simetris sudah hilang dari Indonesia. Karena satu satunya daerah dengan ekonomi a simetris itu ada di Batam. Selain satu daerah lagi yang memiliki kawasan otorita itu ada di Sabang,” jelas Danang mengingatkan.

Berdasarkan catatan, Batam menjadi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Dan sejak terbentuknya Otorita Batam hingga tahun 2016, Batam selalu menempati 5 tertinggi di Indonesia. Malah pernah menjadi nomer 2 dan 3, setelah DKI Jakarta. Tapi di tahun 2016 karena masalah ekonomi global yang juga berdampak ke Indonesia sehingga sampai tahun 2017, tingkat pertumbuhan Batam cuma 2.1 persen. Ini bukan kesalahan di tingkat Batam, ini pengaruh situasi ekonomi dunia.

Kalau itu terjadi, Batam menjadi daerah biasa biasa saja, tidak ada istimewanya lagi. Batam sendiri akan kehilangan sebagai citra kawasan industri internasional, kawasan pelabuhan internasional. Batam dengan waktu sangat cepat menjadi sebuah daerah biasa yang bukan kawasan internasional, bukan sebuah kawasan kepabeanan khusus. Tidak ada istimewanya dan semua akan tumbuh biasa biasa saja.

BACA JUGA :  Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar, Sekarang Tersangka

Dan catatan terakhir Danang Girindrawardana, selaku pengamat Kebijakan Publik bahwa keputusan yang diambil Kepala BP Batam, Lukita, sangat tepat dengan mempending beberapa proyek berskala nasional yang cukup besar. Sambil menunggu status kelembagaannya yang belum jelas. Karena kalau beli

memutuskan sekarang dan tiba tiba diambil alih oleh entitas lembaga lain atau pejabat politik lain, maka pertanggungjawabnya akan ada di pundak Kepala BP Batam. Kepala BP Batam tidak bisa mengkontrol perjalanannya pembangunnya. Disamping demi akuntabilitas dan lebih detailnya, supaya lebih pas dalam mekanisme ketatanegaraannya yang melibatkan aset aset negara serta keuangan negara, tutup Danang.

(pung; foto ist

Dibaca : 16
Previous Post

Lions Club Nekture Matahari Fokus pada Ibu dan Anak, hingga Kanker serta Diabetes

Next Post

Pembangunan Kebun Plasma di Papua Kewajiban yang Diatur Undang-Undang Perkebunan

Related Posts

Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Taman Bacaan Masyarakat Mati Perlahan
MPR RI

Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Taman Bacaan Masyarakat Mati Perlahan

20 September 2026
Dari Yogyakarta, Retaker Dokter Kirim Pesan untuk Pak Prabowo
LIFESTYLE

Dari Yogyakarta, Retaker Dokter Kirim Pesan untuk Pak Prabowo

19 September 2026
Rp100 Miliar Disiapkan, Beasiswa Jakarta Unggul Buka Jalan Warga Jakarta Kuliah S2-S3 ke Kampus Dunia
MEGAPOLITAN

Rp100 Miliar Disiapkan, Beasiswa Jakarta Unggul Buka Jalan Warga Jakarta Kuliah S2-S3 ke Kampus Dunia

19 September 2026
Kenapa China Disebut dalam Ungkapan ‘Tuntutlah Ilmu’? Jejaknya Ternyata Sudah Ada Sejak Era Nabi Muhammad
RAGAM

Kenapa China Disebut dalam Ungkapan ‘Tuntutlah Ilmu’? Jejaknya Ternyata Sudah Ada Sejak Era Nabi Muhammad

19 September 2026
Hampir 700 Ribu Anak Terindikasi Masalah Kesehatan Jiwa, Healing 119 Kini Ramai Diakses
LIFESTYLE

Hampir 700 Ribu Anak Terindikasi Masalah Kesehatan Jiwa, Healing 119 Kini Ramai Diakses

19 September 2026
66.760 Kasus Gigitan dan 16 Tewas, DPR Soroti Penanganan Rabies di Bali
DPR RI

66.760 Kasus Gigitan dan 16 Tewas, DPR Soroti Penanganan Rabies di Bali

19 September 2026
Next Post
Pembangunan Kebun Plasma di Papua  Kewajiban yang Diatur Undang-Undang Perkebunan

Pembangunan Kebun Plasma di Papua Kewajiban yang Diatur Undang-Undang Perkebunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Alkes TBC 2027 Dianggarkan Nol, Felly Runtuwene Desak Menkes Jelaskan Nasib Program Penanganan TBC

    Alkes TBC 2027 Dianggarkan Nol, Felly Runtuwene Desak Menkes Jelaskan Nasib Program Penanganan TBC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Yogyakarta, Retaker Dokter Kirim Pesan untuk Pak Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Taman Bacaan Masyarakat Mati Perlahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa China Disebut dalam Ungkapan ‘Tuntutlah Ilmu’? Jejaknya Ternyata Sudah Ada Sejak Era Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA