SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI, baru-baru ini mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, dapat mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, banyak korban kekerasan yang tidak mendapatkan perlindungan kesehatan, padahal mereka sudah menderita baik secara fisik maupun psikologis.
Obon menyampaikan ini dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dewan Pengawas, dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2). “Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lainnya, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS,” ujar Obon dengan serius.
Korban Kejahatan Terus Terabaikan
Bagi korban kejahatan, sudah sangat berat karena mereka kehilangan harta benda dan harus menanggung luka fisik akibat penganiayaan. Namun, lebih parahnya lagi, mereka justru tak bisa mendapatkan akses kesehatan yang layak, terutama ketika mereka ingin mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya hilang, dan mengalami penganiayaan, tetapi saat mencari perawatan di rumah sakit, mereka malah dihadapkan pada pengecualian,” ungkap Obon.
Hal ini makin memberatkan beban psikologis dan fisik korban yang sudah cukup menderita akibat kekerasan. Obon juga mengungkapkan, banyak dari mereka yang terpaksa mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun lembaga tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah kesehatan.
“Korban kejahatan, termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan, didorong untuk mencari bantuan ke LPSK. Padahal, LPSK tidak mengurus kesehatan korban. LPSK hanya berfokus pada perlindungan saksi dan pelapor. Mereka tidak punya wewenang untuk menanggung biaya kesehatan atau masalah medis lainnya,” jelas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Korban Begal Butuh Perlindungan Kesehatan
Berdasarkan pengalamannya, Obon merasa bahwa sudah saatnya korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih layak, yang selama ini mereka tidak dapatkan.
“Pengecualian yang lain mungkin bisa dimengerti, tapi pengecualian untuk korban kejahatan rasanya sangat irasional. Mereka sudah jadi korban, harta benda hilang, tubuh terluka, tapi saat masuk rumah sakit, mereka malah gak bisa terlayani dengan baik hanya karena masalah pengecualian BPJS,” paparnya.
Obon mengimbau agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera mencarikan solusi atas persoalan ini. Dengan memberi jaminan kesehatan kepada korban kejahatan, mereka bisa mendapat perawatan yang layak tanpa beban tambahan. “Pak Menkes, bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan?” tanya Obon dengan penuh harap.
Akses Layanan Kesehatan yang Layak untuk Semua
Obon berharap agar korban kejahatan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah untuk memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik. Mengingat situasi saat ini, di mana banyak korban yang harus menanggung beban berat setelah kejadian-kejadian kriminal, sudah seharusnya mereka mendapat perlindungan kesehatan yang tidak terbatas.
Dengan adanya kebijakan yang memberikan jaminan kesehatan bagi para korban, diharapkan mereka dapat sembuh secara fisik dan memulihkan kesehatan mental mereka setelah trauma. Apalagi, tidak jarang para korban kejahatan membutuhkan perawatan lanjutan yang seharusnya bisa didapatkan dengan mudah.
Semoga usulan ini menjadi langkah positif untuk memberikan perhatian lebih pada korban kekerasan di Indonesia dan memberi mereka perlindungan yang layak.
(Anton)