SUARAINDONEWS.COM, MAJALENGKA — Pemerintah memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya terus berlanjut setelah kembali ke tanah air. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan terhadap Ibu Baedah Bt. Ahim dan lima anaknya yang sebelumnya menghadapi persoalan status kewarganegaraan setelah kembali dari Yordania.
Atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarga tersebut.
Sebelumnya, KP2MI telah memfasilitasi kepulangan Ibu Baedah bersama kelima anaknya dari Amman, Yordania, ke kampung halaman di Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada 25 September 2026.
Upaya penanganan tersebut berlanjut dengan diserahkannya Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) kepada kelima anak Ibu Baedah pada Rabu (7/10/2026). Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kemanusiaan berupa uang tunai senilai Rp10 juta dan sembako untuk mendukung kebutuhan keluarga setelah kembali ke tanah air.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Hadi Wahyuningrum, Kasubdit Kewarganegaraan Backy, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri mengatakan, kepastian status kewarganegaraan menjadi langkah awal yang penting agar kelima anak Ibu Baedah dapat memiliki dokumen kependudukan dan memperoleh akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.
“SKSK ini menjadi rujukan untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, NIK, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, kita ingin memastikan anak-anak Ibu Baedah dapat memperoleh akses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak dasar lainnya,” ujar Dirjen Fachri.
Menurut Dirjen Fachri, penyelesaian persoalan kewarganegaraan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya tidak berhenti ketika mereka kembali ke tanah air.
“Ini bentuk negara hadir. Bagi kami, kepulangan bukan sekadar membawa pekerja migran Indonesia kembali ke kampung halaman. Ketika mereka dan keluarganya menghadapi persoalan, negara harus memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menata kehidupan secara layak,” katanya.
Dirjen Fachri menambahkan, penanganan keluarga Ibu Baedah juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Majalengka turut memberikan dukungan untuk memastikan berbagai kebutuhan keluarga dapat ditangani secara menyeluruh.
“Persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia dan keluarganya tidak selalu berdiri sendiri. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja bersama agar setelah kembali, mereka benar-benar bisa bangkit dan berdaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Dirjen Fachri menyampaikan pesan Menteri Mukhtarudin agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur. Menurutnya, keberangkatan secara prosedural merupakan bagian penting dari upaya negara memberikan perlindungan sejak sebelum bekerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air.
“Saya menyampaikan pesan Bapak Menteri P2MI, jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara legal. Jangan ada lagi yang berangkat secara ilegal. Prosedur penempatan yang benar diciptakan untuk memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap pengalaman yang dialami Ibu Baedah dan keluarganya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mengutamakan jalur penempatan yang resmi.
“Berangkatlah secara prosedural. Semoga apa yang dialami Ibu Baedah menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan serupa,” tutup Dirjen Fachri.
Penanganan Ibu Baedah dan kelima anaknya menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya berlangsung secara menyeluruh, mulai dari proses penempatan, kepulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar dan penguatan kehidupan setelah kembali ke daerah asal.
(Purwantiningsih)

























