SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Bangun kesadaran kolektif untuk mengantisipasi terjadinya kasus luar biasa terkait potensi ancaman penyebaran Hantavirus di tanah air.
“Negara melalui Kemenkes RI telah mengambil langkah konkret untuk mewaspadai ancaman Hantavirus. Meski begitu, kekhawatiran publik terhadap ancaman virus tersebut di tanah air, harus dapat diatasi secara bersama,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Mengenal Penyebaran Hantavirus dan Bagaimana Memitigasinya yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (13/5).
Diskusi yang dimoderatori Tantri Moerdopo (Tim Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan
Dr. Sumarjaya, SKM, M.M., MFP, CFA (Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan /SKK Kementerian Kesehatan RI), Prof. Dr. dr. Erlina Burhan, MSC, Sp.P (K) (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia/PB IDI – Guru Besar Kedokteran Universitas Indonesia), dan Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama (Direktur Pascasarjana Universitas YARSI – Direktur World Health Organization South East Asia Regional Office/WHO SEARO periode 2018-2020) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Anggota Komisi IX DPR RI), sebagai penanggap.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ujar Lestari, pada periode 2024-2026, dari 23 kasus yang terkonfirmasi, Hantavirus sudah menyebabkan tiga kematian.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, WHO pun sudah menetapkan Hantavirus perlu diwaspadai.
Karena itu, tegas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, langkah edukasi dan sosialisasi terkait ancaman Hantavirus perlu ditingkatkan.
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya pencegahan terhadap ancaman Hantavirus membutuhkan pemahaman semua pihak terkait bagaimana memitigasi dan tindakan apa yang harus diambil bila terpapar Hantavirus.
Agar, tegas Rerie, potensi ancaman yang ada dapat diatasi bersama sebagai bagian upaya peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Hantavirus di tanah air.
Direktur SKK Kementerian Kesehatan RI Sumarjaya mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah kewaspadaan, agar tidak terlambat dalam penanganan ancaman Hantavirus.
Kewaspadaan itu, tambah Sumarjaya, antara lain melalui kerja sama dengan pihak imigrasi dalam bentuk skrining di pintu masuk negara, dengan thermal scanner dan wajib deklarasi di All Indonesia.
Langkah pencegahan secara umum, jelas Sumarjaya, dengan menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam keseharian masyarakat.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Erlina Burhan mengungkapkan bahwa Hantavirus secara umum dibawa oleh binatang pengerat dan dapat menyebabkan penyakit berat pada paru (HPS) dan ginjal (HFRS).
Penyakit akibat Hantavirus, ujar Erlina, kerap terlambat ditangani karena pada fase awal, gejalanya serupa dengan dampak virus biasa, seperti influensa dan demam berdarah.
Pada masa inkubasi, jelas Erlina, paparan Hantavirus tidak menimbulkan gejala khusus. Gejala yang muncul seperti demam, mual, mirip flu, dan sesak nafas.
Untuk menghindari paparan virus tersebut, Erlina mengingatkan, agar masyarakat mewaspadai area gudang, kawasan bekas banjir, dan area yang kerap ditinggali tikus yang merupakan pembawa Hantavirus.
Debu dan udara di lingkungan yang ditinggali tikus, tambah Erlina, berpotensi terhirup manusia yang memicu paparan Hantavirus di paru-paru.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI – Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan WHO, fase penularan Hantavirus dalam skala global masih tergolong rendah.
Tetapi, jelas Tjandra, harus diingat, dari sejumlah orang di kapal pesiar yang diduga terpapar Hantavirus ada warga negara Singapura.
Kewaspadaan, tegas Tjandra, sangat perlu, tetapi juga tidak harus menimbulkan kepanikan dalam menghadapi potensi ancaman Hantavirus di tanah air.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengapresiasi langkah-langkah antisipasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan terhadap ancaman Hantavirus.
Langkah antisipasi Hantavirus, ujar Nurhadi, jangan dilihat dari sisi kesehatan semata, tetapi lebih luas lagi dari sisi kesiapsiagaan nasional.
“Kita tidak bisa lagi menunggu sebuah kasus kesehatan menjadi besar dulu, baru dilakukan tindakan. Negara harus hadir dalam upaya ini,” ujar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, sistem kesehatan, surveillance, edukasi, dan sosialisasi masyarakat terkait ancaman sejumlah penyakit, harus terus disempurnakan dan ditingkatkan.
Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait lamanya isolasi dilakukan dalam menghadapi ledakan sebaran virus.
Mengutip WHO, ujar Saur, untuk mengantisipasi penyebaran virus dilakukan 42 hari monitoring dan karantina.
Meski begitu, tambah dia, setiap negara menerapkan kebijakan lamanya isolasi yang beragam. Kanada menerapkan lamanya isolasi selama 21 hari, Yunani 45 hari, di Inggris
menerapkan 72 jam isolasi di klinik dengan pengamatan khusus.
Terpenting, jelas Saur, terkait potensi sebaran Hantavirus di tanah air, langkah pencegahan lebih baik. “Jadikan tikus di rumah, di got, dan di sawah musuh bersama. Perangi tikus dengan benar,” pungkas Saur.
(Anton)




















































