SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Orang tua dan siswa mungkin harus bersiap menghadapi perubahan dalam urusan kenaikan kelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka wacana agar mulai tahun ajaran 2027, murid tidak lagi otomatis naik kelas.
Artinya, ke depan ada kemungkinan siswa yang dinilai belum memenuhi kriteria kenaikan kelas harus kembali mengulang di tingkat yang sama.
Namun, jangan buru-buru panik. Kebijakan tersebut belum menjadi aturan final. Abdul Mu’ti menegaskan, rencana itu masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan.
Wacana tersebut mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, 2 Oktober 2026. Usulan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan disebut berasal dari Dewan Pendidikan.
“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Abdul Mu’ti seperti dikutip dari pemberitaan detikEdu.
Bukan Sekadar Mengejar Nilai
Menurut Abdul Mu’ti, rencana tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia.
Ia menilai perlu ada dorongan agar siswa memiliki kebiasaan belajar yang lebih serius dan siap menghadapi persaingan.
Mu’ti bahkan menyebut fenomena “RMS” atau “Rajin Malas Sama Saja” sebagai salah satu kekhawatiran. Jika siswa merasa pasti naik kelas meski hasil belajarnya kurang maksimal, dikhawatirkan semangat untuk belajar dan berkompetisi ikut melemah.
“ Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh,” ujar Mu’ti.
Tapi Tunggu Dulu, Aturannya Belum Jadi
Meski wacananya mulai ramai, belum ada keputusan bahwa mulai 2027 semua sekolah wajib menerapkan sistem tinggal kelas.
Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Jadi, untuk saat ini orang tua tidak perlu langsung beranggapan bahwa anak yang nilainya kurang otomatis akan tinggal kelas mulai tahun depan.
Sekolah Saat Ini Punya Kewenangan
Yang menarik, aturan pendidikan yang berlaku saat ini juga tidak sesederhana anggapan bahwa semua siswa pasti naik kelas.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan siswa, baik dari sisi akademik maupun nonakademik.
Keputusan kenaikan kelas dapat dilakukan melalui musyawarah guru dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa selama satu tahun ajaran.
Dengan demikian, wacana yang disampaikan Abdul Mu’ti lebih mengarah pada kemungkinan penguatan kembali mekanisme tidak naik kelas, bukan sekadar tiba-tiba membuat semua siswa harus menghadapi ujian naik kelas.
Orang Tua dan Siswa Jadi Punya PR Baru?
Jika nantinya kebijakan ini benar-benar disetujui dan diterapkan, siswa tentu harus lebih serius mengejar capaian pembelajaran.
Bagi orang tua, perubahan ini juga berarti perhatian terhadap proses belajar anak tidak cukup hanya dilakukan menjelang pembagian rapor.
Namun, bagaimana kriteria siswa dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat naik kelas, mekanisme remedial, pendampingan siswa yang tertinggal, hingga siapa yang menentukan keputusan akhirnya masih perlu dijelaskan dalam aturan apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Untuk sekarang, satu hal yang jelas: Mendikdasmen baru membuka wacana, bukan mengumumkan aturan final.
Jadi, setuju atau tidak dengan sistem tinggal kelas? Perdebatan itu kemungkinan bakal makin ramai jika pemerintah mulai menyusun aturan teknisnya.
(Ginanjar Prio Wibowo)
























