Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat penetapan BPIH antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyampaikan, dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dasco menjelaskan, Bipih digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan jemaah, antara lain penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
Namun, jumlah yang harus disiapkan jemaah untuk pelunasan tidak mencapai Rp54,6 juta.
Dasco menyampaikan, berdasarkan perhitungan, jemaah sebelumnya harus membayar rata-rata Rp26.248.825 untuk pelunasan. Angka tersebut kemudian mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta per jemaah.
Dengan demikian, secara efektif jemaah hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23.248.825 untuk pelunasan biaya haji 2027.
“Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah,” ujar Dasco saat memimpin rapat penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Setelah subsidi tersebut, komponen BPIH dalam negeri yang harus ditanggung menjadi sekitar Rp2.643.945,28 per jemaah.
Dalam perhitungan pelunasan, jemaah juga telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta serta rata-rata Nilai Manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat pada rekening virtual jemaah.
BPIH Turun dari Usulan Awal
Besaran BPIH yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan dengan 40 persen berasal dari Bipih yang dibayar jemaah dan 60 persen dari Nilai Manfaat.
Setelah melalui pembahasan Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, angka tersebut akhirnya turun menjadi Rp98,46 juta dengan komposisi Bipih sebesar 55,50 persen dan Nilai Manfaat 44,50 persen.
Selain besaran biaya, pemerintah dan DPR juga menyepakati komponen penyelenggaraan haji 2027. Berdasarkan rincian yang disepakati, biaya penyelenggaraan di dalam negeri rata-rata sekitar Rp5,64 juta per jemaah, pelayanan di Arab Saudi sekitar Rp54,32 juta, dan biaya penerbangan sekitar Rp38,51 juta per jemaah.
Kuota Haji 221 Ribu Jemaah
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan adanya subsidi pemerintah, nominal yang menjadi perhatian utama calon jemaah adalah biaya pelunasan. Dari perhitungan Bipih dan komponen yang telah dibayarkan sebelumnya, rata-rata jemaah secara efektif hanya perlu membayar Rp23.248.825.
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah disetujui dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
“Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” kata Maman.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji pada 2027.
(Yulianto)

























