SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bersama Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk “Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998”. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2026, di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat Unhas ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara MPR RI dan akademisi dalam mengkaji arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi serta prinsip demokrasi ekonomi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M. dengan Rektor Universitas Hassanudin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Penandatanganan ini menjadi simbol penguatan kolaborasi kelembagaan dalam pengembangan kajian konstitusi, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Diskusi dibuka oleh Ketua K-3 MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., dengan menghadirkan empat narasumber dari Unhas: Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr. Mursalim, S.E., M.Si.
Sejarah dan Tujuan Ekonomi Nasional
Prof. Hamzah Halim menegaskan bahwa evaluasi Pasal 33 tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahirnya sistem ekonomi Indonesia yang dirancang untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi setelah kemerdekaan politik. “Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sejak awal, para pendiri bangsa menempatkan rakyat sebagai poros pembangunan ekonomi, berbeda dengan sistem kolonial yang berorientasi pada pengerukan keuntungan.
Penguatan Norma dan Batasan Negara
Sementara itu, Prof. Achmad Ruslan menyoroti bahwa implementasi Pasal 33 ayat (1) hingga (5) masih memerlukan pengaturan lebih komprehensif, khususnya mengenai objek, subjek, dan mekanisme pengelolaan cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara. “Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa sektor-sektor strategis harus memiliki batasan yang jelas agar manfaatnya tepat sasaran dan tidak dimaknai secara multitafsir.
Negara Hadir untuk Lindungi Hak Rakyat
Prof. Abdul Razak mengulas lebih dalam makna “menguasai hajat hidup orang banyak” pada Pasal 33 ayat (2). Menurutnya, para perumus konstitusi telah memberi rambu yang jelas bahwa sektor vital harus berada dalam penguasaan negara, namun tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak yang telah melekat pada masyarakat. “Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak rakyat. Kehadiran negara harus menjadi instrumen penjamin kesejahteraan dan pelindung hak asasi warga negara, bukan sebaliknya,” papar Prof. Razak.
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Perspektif ekonomi kerakyatan disampaikan Prof. Mursalim. Ia menekankan bahwa perekonomian nasional tidak boleh berhenti pada diskusi, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata memihak rakyat. “Perlu rekonstruksi norma pada Pasal 33 yang semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Negara wajib memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” katanya.
Komitmen Kampus untuk Bangsa
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menegaskan bahwa universitas siap berkontribusi penuh dalam merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat. “Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa,” tegasnya.
Apresiasi dan Tindak Lanjut MPR
Ketua K-3 MPR RI, Taufik Basari, memberikan apresiasi atas kedalaman analisis para akademisi Unhas. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi akan menjadi masukan berharga bagi proses kajian ketatanegaraan yang sedang berjalan. “Gagasan dari forum ini memperkaya perspektif MPR dalam melihat implementasi Pasal 33, sehingga kita mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi fondasi bagi tindak lanjut yang lebih konkret antara MPR dan Unhas, seperti riset bersama, pengabdian masyarakat, dan pengkajian konstitusi. “Masukan dari berbagai daerah, termasuk dari Unhas, akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian. Kolaborasi ini wujud sinergi nyata antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Melalui diskusi dan kerja sama kelembagaan ini, MPR RI dan Universitas Hasanuddin berharap dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada nilai-nilai demokrasi ekonomi, keadilan sosial, serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
(Anton)
























