Minggu, 2 Agustus 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

    Omoda O4 EV Tampil Perdana di Dunia Lewat Indonesia, Harga Bikin Penasaran

    Omoda O4 EV Tampil Perdana di Dunia Lewat Indonesia, Harga Bikin Penasaran

    GIIAS 2026 Siapkan Akses Tol Mudah dan Puluhan Kantong Parkir untuk Kenyamanan Pengunjung

    GIIAS 2026 Siapkan Akses Tol Mudah dan Puluhan Kantong Parkir untuk Kenyamanan Pengunjung

  • OLAHRAGA
    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

    Omoda O4 EV Tampil Perdana di Dunia Lewat Indonesia, Harga Bikin Penasaran

    Omoda O4 EV Tampil Perdana di Dunia Lewat Indonesia, Harga Bikin Penasaran

    GIIAS 2026 Siapkan Akses Tol Mudah dan Puluhan Kantong Parkir untuk Kenyamanan Pengunjung

    GIIAS 2026 Siapkan Akses Tol Mudah dan Puluhan Kantong Parkir untuk Kenyamanan Pengunjung

  • OLAHRAGA
    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

MenkumHAM Diduga Langgar Pasal 421 KUHP Dilaporkan ke Bareskrim Polri

suaraindonews by suaraindonews
18 November 2017
in NASIONAL
0
MenkumHAM Diduga Langgar Pasal 421 KUHP Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H.Laoly, dilaporkan melakukan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP). Laporan yang diterima Bareskrim Kepolisian RI, bernomor TBL/783/X/2017/Bareskrim tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/139/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, demikian dikemukakan Amirul Mu’minin SH, CIL.

Sementara itu Kasasi yang diajukan PPP dibawah Ketua Umumnya, Djan Faridz baru akan diputuskan pada Desember 2017 mendatang. Namun demikian secara terpisah Ketua KPU Pusat menegaskan bahwa siapa pun yang mendapatkan hasil incraht dari Pengadilan maka tinggal melanjutkannya saja. Jadi tidak perlu lagi melaporkan dengan laporan yang baru.

Sebelumnya, di kantornya (26/10) lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah akan mengesahkan siapapun yang dimenangkan secara hukum dalam sengketa PPP menjamin tidak akan melakukan intervensi atau mem-backup kubu manapun. Siapapun yang dimenangkan secara hukum akan kami keluarkan SK-nya,” janjinya.

Seperti diketahui, Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan “Batal dan Mewajibkan” Menteri Hukum dan HAM “Mencabut” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

MenkumHAM, Yasonna Laoly, pun mengeluarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016, tertanggal 7 Januari 2016, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 tersebut. Namun kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tertanggal 17 Februari 2016, dengan tetap masih mendasarkan pada Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menetapkan Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung 2011, jelas Amirul Mu’minin SH, CIL.

BACA JUGA :  Menteri PUPR: Gedung DPR RI di IKN Siap Mulai Dibangun Tahun 2024

Padahal secara tegas Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 tersebut dalam amar putusannya “Tidak Menyebutkan untuk Menerbitkan Kembali SK Muktamar Bandung”, yang secara nyata Muktamar Bandung sudah habis masa berlakunya dan sudah tidak berlaku lagi.

Hal inilah membuktikan bahwa MenkumHAM belum melaksanakan Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 tersebut. Bahkan ada 2 SK dikeluarkan MenkumHAM berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 itu. Dengan demikian, maka dapat dikatakan MenkumHAM telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan SK yang melebihi dari apa yang diperintahkan oleh amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 a quo.

Bahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, secara tegas menyebutkan;

Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1); Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ( Pasal 32 ayat 2); Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari (Pasal 32 ayat 4). Diperkuat lagi di Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.

Dan Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 33 ayat 2). Apalagi MA-RI melalui Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017 telah: MEMBATALKAN Putusan Kasasi MA-RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, yang semakin melanggar daripada ketetapan UU No.2 Tahun 2011, Pasal 33 ayat (2) itu.

Ini membuktikan bahwa Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan “Batal dan Mewajibkan” Menteri Hukum dan HAM “Mencabut” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, pada faktanya “Tidak Pernah Di Eksekusi”, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, itu.

BACA JUGA :  Mendagri Minta Pemda Selesaikan Batas Daerah agar Tak Hambat Investasi

Kuatnya intervensi politis pemerintah atas penolakan kepemimpinan Djan Faridz di partai politik islam tertua di republik ini, melalui KemenkumHAM secara kasat mata ditunjukkan dengan dimasukannya “Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung 2011” (yang sudah tidak berlaku, red) dan pembiaran terjadi PK atas PK yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Parpol.

PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz menuntut Menkum HAM segera mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, sebagai sumber utama polemik hukum di tubuh PPP selama ini. Karena secara tegas bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2011 (Pasal 32, Pasal 33) dan amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015.

 

(tjo; foto fjr

Dibaca : 3
Previous Post

Penyederhanaan Pelanggan Listrik Tumbuhkan UMKM dan IRT

Next Post

Pemerintah Didesak Prioritaskan Solusi di Wilayah Perbatasan

Related Posts

DPR: Putusan MK Soal MBG Harus Perkuat Pendidikan, Bukan Dipertentangkan
DPR RI

DPR: Putusan MK Soal MBG Harus Perkuat Pendidikan, Bukan Dipertentangkan

1 Agustus 2026
Komisi XIII DPR Desak Revisi UU TPPO, Modus Perbudakan Modern Makin Canggih
DPR RI

Komisi XIII DPR Desak Revisi UU TPPO, Modus Perbudakan Modern Makin Canggih

1 Agustus 2026
Investasi Rp1,5 Triliun! Grand Outlet Bali Resmi Dibuka, Serap 1.000 Lebih Tenaga Kerja
LIFESTYLE

Investasi Rp1,5 Triliun! Grand Outlet Bali Resmi Dibuka, Serap 1.000 Lebih Tenaga Kerja

1 Agustus 2026
DPD RI Kalbar Terima Audiensi Yayasan Persaudaraan Bugis Melayu, Syarif Melvin: Aspirasi Masyarakat Harus Terus Disalurkan
DPD RI

DPD RI Kalbar Terima Audiensi Yayasan Persaudaraan Bugis Melayu, Syarif Melvin: Aspirasi Masyarakat Harus Terus Disalurkan

1 Agustus 2026
1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK
OLAHRAGA

1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

1 Agustus 2026
Tinjau Longsor di Nias, Menteri Dody: Tangani Secara Komprehensif Agar Tidak Berulang
DAERAH

Tinjau Longsor di Nias, Menteri Dody: Tangani Secara Komprehensif Agar Tidak Berulang

1 Agustus 2026
Next Post
Pemerintah Didesak Prioritaskan Solusi di Wilayah Perbatasan

Pemerintah Didesak Prioritaskan Solusi di Wilayah Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

    Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKPP Tegaskan Komitmen Tegakkan Kode Etik, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KWP DPR Bawa Kasus Pernyataan “Sirkus” Deddy Sitorus ke MKD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polytron All Out di GIIAS 2026! G3+ Two-Tone Meluncur, Cashback hingga Rp5 Juta Ikut Digelontorkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA