Selasa, 16 Juni 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

MenkumHAM Diduga Langgar Pasal 421 KUHP Dilaporkan ke Bareskrim Polri

suaraindonews by suaraindonews
18 November 2017
in NASIONAL
0
MenkumHAM Diduga Langgar Pasal 421 KUHP Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H.Laoly, dilaporkan melakukan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP). Laporan yang diterima Bareskrim Kepolisian RI, bernomor TBL/783/X/2017/Bareskrim tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/139/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, demikian dikemukakan Amirul Mu’minin SH, CIL.

Sementara itu Kasasi yang diajukan PPP dibawah Ketua Umumnya, Djan Faridz baru akan diputuskan pada Desember 2017 mendatang. Namun demikian secara terpisah Ketua KPU Pusat menegaskan bahwa siapa pun yang mendapatkan hasil incraht dari Pengadilan maka tinggal melanjutkannya saja. Jadi tidak perlu lagi melaporkan dengan laporan yang baru.

Sebelumnya, di kantornya (26/10) lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah akan mengesahkan siapapun yang dimenangkan secara hukum dalam sengketa PPP menjamin tidak akan melakukan intervensi atau mem-backup kubu manapun. Siapapun yang dimenangkan secara hukum akan kami keluarkan SK-nya,” janjinya.

Seperti diketahui, Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan “Batal dan Mewajibkan” Menteri Hukum dan HAM “Mencabut” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

MenkumHAM, Yasonna Laoly, pun mengeluarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016, tertanggal 7 Januari 2016, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 tersebut. Namun kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tertanggal 17 Februari 2016, dengan tetap masih mendasarkan pada Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menetapkan Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung 2011, jelas Amirul Mu’minin SH, CIL.

BACA JUGA :  Puan Minta Pemerintah Kedepankan Diplomasi Damai di Intan Jaya

Padahal secara tegas Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 tersebut dalam amar putusannya “Tidak Menyebutkan untuk Menerbitkan Kembali SK Muktamar Bandung”, yang secara nyata Muktamar Bandung sudah habis masa berlakunya dan sudah tidak berlaku lagi.

Hal inilah membuktikan bahwa MenkumHAM belum melaksanakan Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 tersebut. Bahkan ada 2 SK dikeluarkan MenkumHAM berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 itu. Dengan demikian, maka dapat dikatakan MenkumHAM telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan SK yang melebihi dari apa yang diperintahkan oleh amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 a quo.

Bahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, secara tegas menyebutkan;

Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1); Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ( Pasal 32 ayat 2); Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari (Pasal 32 ayat 4). Diperkuat lagi di Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.

Dan Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 33 ayat 2). Apalagi MA-RI melalui Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017 telah: MEMBATALKAN Putusan Kasasi MA-RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, yang semakin melanggar daripada ketetapan UU No.2 Tahun 2011, Pasal 33 ayat (2) itu.

Ini membuktikan bahwa Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan “Batal dan Mewajibkan” Menteri Hukum dan HAM “Mencabut” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, pada faktanya “Tidak Pernah Di Eksekusi”, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, itu.

BACA JUGA :  Legislator Gerindra : Pasal Perzinahan Jadi Pembahasan Serius

Kuatnya intervensi politis pemerintah atas penolakan kepemimpinan Djan Faridz di partai politik islam tertua di republik ini, melalui KemenkumHAM secara kasat mata ditunjukkan dengan dimasukannya “Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung 2011” (yang sudah tidak berlaku, red) dan pembiaran terjadi PK atas PK yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Parpol.

PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz menuntut Menkum HAM segera mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, sebagai sumber utama polemik hukum di tubuh PPP selama ini. Karena secara tegas bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2011 (Pasal 32, Pasal 33) dan amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015.

 

(tjo; foto fjr

Previous Post

Penyederhanaan Pelanggan Listrik Tumbuhkan UMKM dan IRT

Next Post

Pemerintah Didesak Prioritaskan Solusi di Wilayah Perbatasan

Related Posts

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
MPR RI

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

16 Juni 2026
Usul Tambahan Anggaran, Marinus Gea Minta MPR Utamakan Kepentingan Rakyat
MPR RI

Usul Tambahan Anggaran, Marinus Gea Minta MPR Utamakan Kepentingan Rakyat

16 Juni 2026
Kerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
RAGAM

Kerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya

16 Juni 2026
Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera
KEMEN PU RI

Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera

15 Juni 2026
Perluas Layanan ASN dan UMKM, BTN Teken MoU dengan Pemprov DKI & Kementerian UMKM
BERITA FOTO

Perluas Layanan ASN dan UMKM, BTN Teken MoU dengan Pemprov DKI & Kementerian UMKM

15 Juni 2026
Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC
KEMEN PU RI

Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC

15 Juni 2026
Next Post
Pemerintah Didesak Prioritaskan Solusi di Wilayah Perbatasan

Pemerintah Didesak Prioritaskan Solusi di Wilayah Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA