SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang struktur dan kebijakan terkait pertahanan dan ketahanan negara, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, baru-baru ini memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Penjelasan tersebut mengungkapkan bagaimana kedua dewan ini memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda, meskipun keduanya berperan vital dalam menjaga stabilitas negara.
Dewan Pertahanan Nasional: Fokus pada Pertahanan Negara
Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memiliki peran strategis dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional. DPN, yang dipimpin langsung oleh Presiden, bertugas memberikan masukan terkait kebijakan strategis dalam bidang pertahanan, serta merumuskan langkah-langkah untuk menghadapi ancaman eksternal.
Dewan ini terdiri dari anggota tetap yang mencakup beberapa kementerian terkait, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, dewan ini juga melibatkan anggota tidak tetap yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi tertentu. Salah satu ciri khas Dewan Pertahanan Nasional adalah keterlibatan langsung unsur-unsur TNI, yang berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan pertahanan negara dapat diimplementasikan dengan baik.
“Dewan Pertahanan Nasional memiliki fokus utama pada strategi pertahanan negara. Ini termasuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Karena itu, keterlibatan unsur TNI sangat krusial untuk mempertahankan integritas dan keamanan negara,” ujar Hasan Nasbi dalam wawancaranya.
DPN memiliki kewenangan untuk mengelola kebijakan dalam bidang pertahanan, serta bertindak sebagai saluran komunikasi antara pemerintah pusat dan lembaga pertahanan lainnya. Selain itu, dewan ini juga berfungsi untuk merancang langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi ancaman global, baik itu berupa konflik internasional maupun tantangan terhadap kedaulatan negara.
Dewan Ketahanan Nasional: Mengutamakan Ketahanan dalam Negeri
Sementara itu, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) lebih berfokus pada pengamanan dan ketahanan dalam negeri. Dewan ini memiliki kewenangan terbatas dibandingkan dengan DPN, yang lebih berorientasi pada pertahanan. Dewan Ketahanan Nasional lebih menekankan pada isu-isu domestik yang berkaitan dengan ketahanan sosial, ekonomi, serta keamanan dalam negeri.
“Dewan Ketahanan Nasional bertugas untuk menjaga stabilitas dalam negeri, baik dalam konteks ketahanan sosial, politik, maupun ekonomi. Salah satu perbedaan utama dengan DPN adalah kehadiran unsur Polri dalam Dewan Ketahanan Nasional, yang berperan untuk menjaga stabilitas dan mencegah ancaman yang berasal dari dalam negeri,” jelas Hasan Nasbi.
Wantannas berfungsi untuk merancang kebijakan yang dapat menghadapi krisis atau ancaman yang datang dari dalam negara, seperti gangguan sosial, bencana alam, atau krisis ekonomi. Dewan ini juga berperan dalam menciptakan koordinasi antara lembaga-lembaga negara yang berkaitan dengan keamanan domestik, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan lembaga lainnya yang berfokus pada ketahanan sosial dan ekonomi.
Sinergi dan Koordinasi Antara DPN dan Wantannas
Meskipun memiliki tugas yang berbeda, baik Dewan Pertahanan Nasional maupun Dewan Ketahanan Nasional saling melengkapi dalam menciptakan keamanan dan stabilitas negara. DPN menangani isu pertahanan yang lebih bersifat eksternal dan strategis, sementara Wantannas berfokus pada ketahanan dalam negeri yang lebih bersifat preventif dan reaktif.
Kedua dewan ini berperan untuk menjaga kedaulatan negara dengan cara yang berbeda, namun tetap dalam satu tujuan: menjaga integritas dan keamanan negara dari ancaman internal maupun eksternal.
Peran TNI dan Polri dalam Setiap Dewan
Salah satu hal yang membedakan kedua dewan ini adalah peran yang dimainkan oleh unsur TNI dan Polri. Dalam Dewan Pertahanan Nasional, unsur TNI sangat dominan karena berfokus pada kebijakan pertahanan yang melibatkan ancaman dari luar negeri. Sementara itu, Dewan Ketahanan Nasional lebih mengutamakan Polri, mengingat peranannya dalam menjaga ketahanan sosial dan stabilitas politik domestik.
“Dewan Ketahanan Nasional mungkin akan lebih banyak melibatkan Polri dalam merumuskan kebijakan pengamanan domestik, sementara di Dewan Pertahanan Nasional, TNI akan memiliki peran yang lebih besar mengingat peranannya dalam menghadapi ancaman eksternal,” tambah Hasan Nasbi.
Dengan adanya perbedaan yang jelas antara Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional, pemerintah Indonesia diharapkan dapat semakin optimal dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang dapat menjaga keamanan dan ketahanan negara dari segala bentuk ancaman, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Sinergi yang baik antara kedua dewan ini, serta koordinasi yang efektif antar lembaga terkait, menjadi kunci dalam mempertahankan stabilitas nasional yang berkelanjutan.
Seiring dengan dinamika global yang terus berkembang, pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas dan kewenangan kedua dewan ini akan semakin penting untuk memastikan negara tetap tangguh dan siap menghadapi segala tantangan yang mungkin timbul di masa depan.
(Anton)