SUARAINDONEWS.COM, Jawa Barat – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Arahan tersebut disampaikan Tito saat memberikan pengarahan secara virtual dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pihak yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Tito menjelaskan, penanganan pascabencana terdiri atas tiga tahapan, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi difokuskan pada pemulihan fungsi infrastruktur dan layanan dasar, sedangkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi diarahkan pada pembangunan yang bersifat permanen.
Ia menegaskan, meskipun Pemerintah Aceh dapat mengakhiri masa transisi penanganan pascabencana, kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak memaksakan perubahan status apabila wilayahnya masih memerlukan masa transisi atau bahkan tanggap darurat.
“Daerah yang masih membutuhkan masa transisi atau kondisi tanggap darurat jangan dipaksakan masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Tito.
Menurut Tito, sejumlah daerah di Aceh masih memiliki potensi banjir dan longsor yang dapat terjadi berulang. Oleh sebab itu, fleksibilitas dalam penetapan status penanganan bencana diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat sesuai kondisi di lapangan.
Pemerintah berharap penetapan tahapan penanganan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dapat mempercepat proses pemulihan sekaligus memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih efektif bagi masyarakat terdampak bencana.
(Akhirudin)

























