SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengajukan sertifikat halal secara berkelompok atau melalui asosiasi. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi yang sering menjadi kendala bagi UMKM. Hal ini disampaikan oleh Zulkifli di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).
“UMKM sering menghadapi kesulitan saat mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu, asosiasi atau kelompok dapat membantu mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Zulkifli.
Ia menyarankan agar proses pendaftaran dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan bantuan asosiasi. “Jadi, asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya,” tambah Zulkifli.
Pengunduran Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2026
Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026. Pengunduran ini bertujuan untuk memperkuat sosialisasi dan literasi bagi para pelaku usaha terkait kebijakan ini. Zulkifli mendorong para pelaku UMKM, kelompok pedagang, maupun asosiasi untuk memanfaatkan waktu ini dengan baik.
“Dua tahun ini atau setahun bisa digunakan untuk mempercepat pemberian sertifikat melalui asosiasi-asosiasi,” katanya.
Dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa kementerian akan memperkuat sosialisasi dan literasi bagi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
“Kami ingin pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, dan agresif untuk terlibat dalam inisiatif ini dan mendaftarkan diri,” ujar Riza.
Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengakses sertifikasi halal, sehingga mereka dapat lebih bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Dengan kebijakan yang lebih terstruktur ini, UMKM diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing produk mereka melalui sertifikasi halal. Mari kita dukung UMKM Indonesia untuk terus maju dan berdaya saing tinggi!
DSK | Foto: Istimewa