SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (F-PKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.
Aksi yang berlangsung pada Kamis (4/12) tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah, pelanggaran hak ulayat, serta pelanggaran HAM yang merugikan masyarakat adat Papua. Dugaan pelanggaran ini disebut terkait proyek Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU pada tahun 2021, yang saat itu dipimpin oleh Diana Kusumastuti dan kini menjabat sebagai Wakil Menteri PU.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Rizal Muin menyampaikan bahwa masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Audiensi kami bersama Diana Kusumastuti pada tahun 2021 menghasilkan janji bahwa akan segera dikirim tim appraisal ke lokasi tanah terdampak proyek Jerambah Kampung Nelayan Hamadi, Kota Jayapura, serta dilakukan pembayaran ganti untung. Namun selama lima tahun kami—korban perampasan tanah—menunggu, janji tersebut belum juga direalisasikan,” tegas Rizal Muin.
Ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Pengaturan hak ulayat dalam konstitusi dan regulasi merupakan bentuk jaminan negara bagi masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Rizal menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat untuk mencegah konflik berkepanjangan di Papua.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Papua. Kasus perampasan tanah adat tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dengan seruan seperti “Tangkap, Adili, Pecat dan Miskinkan Pelaku Pelanggaran HAM/Korupsi” serta “Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah”.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa juga menuntut pemerintah menghentikan praktik perampasan tanah yang dinilai melanggar UUD 1945 dan Pancasila.
Mereka mendesak pengembalian hak ulayat masyarakat adat Papua yang dirampas untuk proyek pembangunan, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan tanah ulayat.
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum memperoleh konfirmasi atau penjelasan dari Wamen PU Diana Kusumastuti maupun pejabat Kementerian PU terkait tuntutan aksi tersebut.
(Anton)




















































