SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-14 Mei 2014 silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, terkait Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Gunung Tua yang merugikan negara Rp.5,4 miliar dan melakukan pencucian uang, dan diketuai Zulfahmi, menghukum Direktur RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Nagabakti Harahap, dengan ganjaran hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 100 juta atau harus menjalani pidana penjara selama 3 bulan kurungan jika hartanya tidak cukup.
Selain Nagabakti, Majelis Hakim juga menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmad Taufik Hasibuan; Ridwan Winata (PT Aditya Wiguna Kencana); dan Henry Hamonangan Daulay (Bendahara RSUD Gunung Tua). Mereka juga dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara dan didenda Rp.100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Untuk Rahmad Taufik Hasibuan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 70 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia dipidana penjara selama 1 bulan. Sementara Henry Hamonangan Daulay juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 89 juta. Dia akan pidana penjara selama 3 bulan jika tidak punya cukup harta untuk membayar.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantas, apakah Putusan Hakim sudah mengungkap ‘Aktor Intelektual’ Korupsi Alkes RSUD Gunungtua yang merugikan negara Rp.5,4 miliar itu? Ternyata Aktor Intelektual – nya belum tersentuh. Padahal diduga keras para ‘Aktor Intelektualnya’ merupakan ‘Kolusi Para Birokrat’ terkait dana ‘Rp.4.000.000.000’ yang ‘Sengaja Tidak Dikuak’ dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, 30 Desember 2011 Bupati Padang Lawas Utara telah menunjuk dr. Naga Bakti Harahap (Direktur RSUD Gunung Tua) sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Barang pada RSUD Gunung Tua, mengangkat Henry Hamonangan Daulay sebagai Bendahara dan Rahmad Taufik Hasibuan,SKM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, 14 Agustus 2012 Bupati Padang Lawas Utara membuat surat nomor : 800/4115/RSUDGT/2012 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara tentang Usulan Pembangunan Sarana Prasarana RSUD Gunungtua Kabupaten Padang Lawas Utara, bersumber pada dana Perubahan Bantuan Daerah Bawahan (P-BDB) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
September 2012 Ridwan Winata menemui Bupati Padang Lawas Utara di Hotel Garuda Plaza Jalan SM Raja Medan, yang juga dihadiri Wakil Bupati Padang Lawas Utara. Ridwan Winata menyampaikan kepada Bupati Padang Lawas Utara, “Tolong bantulah pak jika ada kegiatan pengadaan alat alat kesehatan di Pemkab Paluta beri tau saya pak.”
Bupati Padang Lawas Utara menjawab, “kamu bantu dululah anak saya yang sekarang ini sedang kampanye di Kota Padang Sidempuan untuk menjadi Walikota Padang Sidempuan.”
Setelah itu, Ridwan Winata langsung menemui AAH di Hotel Garuda Plaza dan mengadakan negosiasi, dimana AAH meminta kepada Ridwan Winata Dana Taktis sebesar 10 % dari nilai kontrak setelah dipotong Pajak. Tetapi Ridwan Winata hanya menyanggupi 7%. Selanjutnta AAH meminta uang panjer Rp.500.000.000 untuk membantu kegiatan kampanye pemilihan Walikota Padang Sidempuan (18 Oktober 2012, red).
Ridwan Winata besoknya menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000, yang diterima AAH di hotel yang sama. Ridwan Winata pun melapor Bupati Paluta BH dalam ruang restoran kecil di hotel tersebut bahwa dana sudah diserahkan kepada AAH.
Disisi lain, Gubernur Sumatera Utara menyetujui dan memberikan dananya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor : 003/10967 tanggal 7 Nopember 2012 perihal Pemberitahuan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota pada P.APBD Provinsi Tahun anggaran 2012 dimana Kabupaten Padang Lawas Utara memperoleh alokasi bantuan Pengadaan alat alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua Kab.Padang Lawas Utara sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sebelum pelelangan pengadaan alat alat kedokteran pada RSUD Gunungtua dilaksanakan, Rahmad Taufik Hasibuan, SKM bersama dr.Naga Bakti Harahap dan Henry Hamonangan Daulay mengadakan pertemuan dengan Ridwan Winata (PT. Aditya Wiguna Kencana) atas perintah Bupati Padang Lawas Utara.
Mereka bersepakat untuk melakukan kerjasama untuk mengatur strategi bagaimana agar Ridwan Winata selaku rekanan atau pemilik perusahaan bisa memenangkan pengadaan alat -alat kedokteran umum pada RSUD Gunungtua tersebut. Ridwan Winata pun menjanjikan kepada dr.Naga Bakti Harahap, Henry Hamonangan Daulay, dan Rahmad Taufik Hasibuan,SKM, akan mendapat fee dari Mark Up Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua tersebut.
Dan untuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukanlah hasil dari survey yang dilakukan Rahmad Taufik Hasibuan, SKM (selaku PPK). Tetapi dibuat dan disusun Ridwan Winata, Direktur PT Aditya Wiguna Kencana. Kemudian penyerahan kedua Ridwan Winata, Direktur PT Aditya Wiguna Kencana, sebesar Rp.120.000.000 diserahkan (30 Januari 2013) kepada AAH.
Adapun kelebihan harga akibat MarkUp yang masuk ke rekening Ridwan Winata sebesar Rp.5.463.790.522. Dan telah dibagi bagikan kepada Rahmad Taufik Hasibuan SKM (Rp.70.000.000), kepada AAH Walikota Padang Sidempuan (Rp.500.000.000 sebelum lelang dan Rp.120.000.000 setelah lelang), kepada dr.Naga Bakti Harahap (Rp.400.000.000), dan Henry Hamonangan Daulay (Rp.89.000.0000).
Februari 2014, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, menemui klien kami, ujar Arifin Harahap, SH. Dalam pertemuan tersebut meminta untuk dipertemukan dengan Oknum Jaksa yang menangani perkara Alkes RSUD Gunung Tua. Selanjutnya bersama Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, berangkat ke Medan bertemu dengan JPU (disalah satu Rumah Makan di Medan, red) untuk menyampaikan agar Bupati Padang Lawas Utara beserta Walikota Padang Sidempuan, ‘Tidak Menjadi Tersangka’ dalam Perkara Pengadaan Alkes RSUD Gunung Tua.
Dikabarkan pula bahwa, bilamana Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, berhasil mengurus perkara tersebut dan terbukti menjadi Walikota Padang Sidempuan akan mengangkatnya sebagai Sekretaris Daerah Walikota Padang Sidempuan (dan hal tersebut terjadi atau terealisir, red)
Terjadilah pertemuan antara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, Oknum Jaksa, Walikota Padang Sidempuan dan klien kami. Disampaikan kepada JPU agar Bupati Padang Lawas Utara dan Walikota Padang Sidempuan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara Alkes RSUD Gunung Tua dengan imbalan kepada Oknum Jaksa sebesar Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
Dan uang sebesar Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah) diantar anggota keluarga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Staff Sekretariat Kantor Bupati Padang Lawas Utara di rumahnya di Medan dalam bentuk Dollar Amerika di dalam Kardus Bika Ambon.
Penyerahan uang berawal ketika Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara menghubungi Oknum Jaksa dan diarahkan untuk datang di sekitar Kejaksaan Tinggi Medan. Namun saat menyampaikan posisi sudah di SPBU dekat Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya diarahkan Oknum Jaksa ke Rumah Makan Wong Solo daerah Apros dan sang Oknum Jaksa terlebih dahulu sampai diparkiran Rumah Makan Wong Solo.
Dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, lalu meminta klien kami untuk menyerahkan uang yang dimasukan kedalam Kardus Bika Ambon kedalam mobil Kijang Kapsul Oknum Jaksa tersebut.
17 Maret 2014, Oknum Jaksa menghubungi dan memberi saran Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, agar Bupati Padang Lawas Utara dan Walikota Padang Sidempuan saat menjadi Saksi dalam Perkara Terdakwa dr. Naga Bakti Harahap dan kawan kawan tidak menggunakan pakaian yang rapih dan bagus. Tujuannya agar wartawan yang ada di Pengadilan Tipikor tidak meliput Persidangan dan pada saat turun dari mobil yang berada di parkiran Lapangan Banteng agar berjalan cepat.
(Tahun 2019 Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut, meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, red).
Juli 2020, Oknum Jaksa menghubungi Walikota Padang Sidempuan berencana bertemu di Medan ataupun di Padang Lawas Utara. Seperti bunyi dalam percakapan whatsapp-nya, ”Pak …., sy mau perlihatkan yg penting ke Bpk, jd klu bisa kita jumpa dim wkt dekat ini di Mdn ya Pak. Bs khan pak? Trus sy dengar dr teman di Kejari Pd Sidempuan Bpk ada masalah mengenai tanah sekolah dgn ……… sampai ke PN Pd Sidempuan, tp lwt WA bpk sebelumnya ktnya gk ada masalah, knp Pak? jgn memperuncing terus suasana menjadi keruh nantinya Bpk juga yg rugi, jd sy mhn selesaikanlah secara baik 2, ya Pak.”
Walikota Padang Sidempuan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara tidak merespon dan tidak mau ketemu dengan Oknum Jaksa tersebut sehingga membuat jengkel dan marah, dengan mengirimkan whatsapp, “Apakah bpk tdk ingat dgn saya ? Saya lah ….. yg membantu menyelamatkan bpk dan pak ……. dr perkara tipikor RSUD Paluta tp bpk juga yg sdh tega mengecewakan sy dgn tindakan bpk terhdp sy skrg ini”.
Dari uraian tersebut diatas terlihat jelas bahwa Oknum Jaksa telah memenuhi permintaan Walikota Padang Sidempuan dan Bupati Padang Lawas Utara untuk tidak dijadikan sebagai Tersangka dalam Perkara Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Gunung Tua dengan imbalan uang sebesar Rp.4.000.000.000 dan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Untuk itu, Arifin Harahap, SH selaku Kuasa Hukum memohon kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa dan memanggil pihak pihak terkait dan menuntaskan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Padang Lawas Utara dan Walikota Padang Sidempuan yang sekarang Bupati Padang Lawas Utara serta kawan kawan Kasus Alkes RSUD Gunung Tua, agar penegakan hukum bagi para Aktor Intelektualnya benar dilakukan sejelas jelasnya.
(az/dn/tjo)