SUARAINDONEWS.COM, Mimika – Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar meminta pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta lembaga mitra di Papua dilakukan berdasarkan analisis jabatan yang jelas dan sesuai kebutuhan organisasi.
Permintaan tersebut disampaikan Tonny saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026), menyusul adanya usulan penambahan pegawai untuk memperkuat pelayanan kementerian dan lembaga di wilayah Papua.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, penambahan pegawai tidak cukup hanya mengandalkan pemindahan ASN dari pemerintah daerah. Sebelum proses tersebut dilakukan, setiap kementerian dan lembaga harus terlebih dahulu memetakan kebutuhan riil berdasarkan analisis jabatan.
“Memang kita Papua mempunyai rencana ada pengangkatan pegawai dari pegawai daerah ke kementerian. Tentunya sesuatu yang menurut kami baik-baik saja. Tetapi apa yang disampaikan oleh Pak Kakanwil tadi bahwa harus ada kebutuhan kementerian. Itu harus ada dulu semacam analisa jabatan yang disampaikan kepada Pak Gubernur,” ujar Tonny.
Mantan Bupati Kepulauan Yapen itu menegaskan, perpindahan ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk mengurangi jumlah pegawai di pemerintah daerah. Kebijakan tersebut harus benar-benar mampu memperkuat kapasitas kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di geser ini jangan asal geser saja begitu. Tetapi harus betul-betul kebutuhan, untuk bagaimana mitra dari Kakanwil Hukum, Imigrasi maupun Pemasyarakatan ini betul-betul bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Bukan hanya sekadar mengurangi beban di provinsi,” tegasnya.
Tonny juga meminta seluruh satuan kerja kementerian dan lembaga di Papua segera menyusun usulan kebutuhan pegawai secara rinci, mulai dari jumlah formasi hingga persyaratan jabatan yang diperlukan.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi XIII DPR RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di Papua.
“Kami berharap ini ada ajuan juga. Ada ajuan jumlah dan aktor syarat lain yang disampaikan sehingga kalau ada pertimbangan kami dari DPR, kami juga akan bisa memberikan dukungan kepada Bapak Menteri, Kementerian Imipas, untuk kebijakan ini bisa dilaksanakan di Papua, dalam kaitan untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Tanah Papua,” pungkasnya.
Komisi XIII DPR RI menilai pemenuhan kebutuhan SDM yang berbasis analisis jabatan akan mendukung peningkatan kualitas layanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan, sekaligus memastikan penempatan ASN lebih efektif sesuai kebutuhan di lapangan.
(Anton)

























