SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pengetatan naturalisasi penting untuk memastikan kewarganegaraan Indonesia tidak disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan kepemilikan properti, lahan, maupun aset strategis nasional.
Menurut Willy, pemberian status WNI tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan praktis seperti kebutuhan atlet, investasi, atau hubungan pernikahan. Proses naturalisasi, kata dia, harus memastikan pemohon benar-benar memiliki komitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” ujar Willy di Jakarta.
Willy mengatakan sejumlah negara menerapkan persyaratan ketat bagi warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan. Australia, misalnya, memiliki persyaratan terkait masa tinggal, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya.
Sementara Swiss menerapkan masa tinggal yang panjang serta evaluasi terhadap tingkat integrasi pemohon dengan komunitas setempat.
Menurut Willy, Indonesia juga perlu memperkuat pengawasan setelah proses naturalisasi dilakukan. Hal itu penting agar status kewarganegaraan tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya atau wilayah strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Ia menyoroti potensi penguasaan wilayah pesisir dan aset strategis oleh pihak yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan kewarganegaraan tidak menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi bagi negara.
“Jangan sampai kewarganegaraan Indonesia justru dimanfaatkan untuk kepentingan penguasaan aset dan sumber daya strategis yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan nasional,” tegasnya.
Dukungan Komisi XIII DPR RI tersebut merespons rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sebelumnya menyampaikan akan memperketat aturan naturalisasi biasa.
Pemerintah dinilai perlu menyusun regulasi yang lebih jelas, transparan, dan komprehensif agar proses naturalisasi tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memastikan adanya integrasi dan komitmen terhadap Indonesia.
Dengan pengetatan tersebut, proses pemberian kewarganegaraan diharapkan tidak menjadi jalur praktis bagi kepentingan tertentu, melainkan benar-benar diberikan kepada WNA yang memiliki alasan dan komitmen kuat untuk menjadi bagian dari Indonesia.
(Ginanjar Prio Wibowo)
























