SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Komisi V DPR RI menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pemeriksaan keselamatan kapal menyusul rangkaian kecelakaan yang melibatkan empat kapal penyeberangan di sejumlah wilayah Indonesia. Dewan menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan per kasus, tetapi harus dievaluasi dari sisi sistem, mulai dari inspeksi kapal hingga pengawasan di pelabuhan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem Erna Sari Dewi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (Raker/RDP) bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kepala Basarnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut membahas penjelasan pemerintah terkait kecelakaan KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), KMP Mutiara Sentosa II di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, KMP Prince Soya di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, serta KMP Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Erna mengatakan rangkaian kecelakaan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem keselamatan transportasi laut. Menurut dia, evaluasi harus mencakup sistem dan struktur inspeksi, baik di pelabuhan asal maupun pelabuhan tujuan.
“Saya melihat bahwa kecelakaan demi kecelakaan ini bukan sekadar kecelakaan. Isu utamanya ada pada sistem dan struktur inspeksinya. Pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, semuanya harus kita evaluasi,” kata Erna.
Ia menilai pemeriksaan keselamatan kapal selama ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif. Hal tersebut terlihat dari penggunaan lembar pemeriksaan yang sama dan sekadar mencentang sejumlah persyaratan tanpa memastikan peralatan keselamatan benar-benar berfungsi.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya administratif. Peralatan pendukung penyelamatan di kapal, misalnya alat pemadam api, apakah benar-benar pernah dicek bekerja atau tidak? Jangan hanya diisi, diceklis, kemudian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diberikan dan kapal dipersilakan berlayar,” ujarnya.
Menurut Erna, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada evaluasi setelah kecelakaan terjadi, tetapi melakukan pengawasan secara preventif.
“Ini harus utuh. Sistem kita memang harus dievaluasi. Tidak bisa hanya menyalahkan salah satu pihak, tetapi harus menyeluruh,” tegasnya.
Erna juga mempertanyakan penerapan ketentuan mengenai kewajiban kapal memiliki sekoci dan peralatan keselamatan lainnya. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai standar peralatan keselamatan berdasarkan ukuran dan kapasitas kapal.
Ia mencontohkan empat kapal yang mengalami kecelakaan tersebut memiliki ukuran dan karakteristik berbeda, termasuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT) yang cukup besar. Karena itu, menurut dia, ketentuan mengenai peralatan keselamatan harus diterapkan secara tegas dan proporsional.
Selain itu, Erna mempertanyakan efektivitas sertifikat manajemen keselamatan dan sertifikat keselamatan yang dimiliki kapal-kapal tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertifikat seharusnya dapat menjadi jaminan bahwa kapal memenuhi standar keselamatan dan bukan sekadar dokumen administratif.
“Keempat kapal ini punya sertifikat manajemen keselamatan. Kalau sertifikat keselamatan sudah diberikan tetapi kemudian terjadi kecelakaan, sertifikat ini gunanya apa kalau tidak bisa menjamin keselamatan?” katanya.
Erna kemudian meminta Kementerian Perhubungan menerapkan **zero tolerance** terhadap kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan. Kapal yang belum memenuhi persyaratan, kata dia, tidak boleh diberikan izin untuk beroperasi.
Ia juga mendorong Menteri Perhubungan melakukan evaluasi terhadap seluruh syahbandar, bukan hanya syahbandar di wilayah yang mengalami kecelakaan. Evaluasi tersebut mencakup kompetensi dan integritas petugas.
“Jangan hanya setelah ada kecelakaan baru dievaluasi. Kalau perlu dibentuk tim khusus untuk memastikan syahbandar yang bertugas benar-benar sesuai kompetensi dan memiliki integritas,” ujarnya.
Selain syahbandar, Erna meminta pengawasan di pelabuhan diperkuat sejak awal sebelum kapal membawa penumpang. Ia menilai mekanisme kontrol di pelabuhan harus dilakukan secara ketat sebagaimana pengawasan yang diterapkan pada moda transportasi lainnya.
“Kalau kita masuk airport, pengawasan sudah dimulai. Kalau kita masuk pelabuhan, pengawasan juga harus diperketat. Apalagi ini kapal penumpang, menyangkut nyawa orang,” kata Erna.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada operator kapal yang memiliki rekam jejak buruk, termasuk kapal yang kondisinya buruk atau pernah mengalami kecelakaan.
Menurut Erna, operator dengan rekam jejak keselamatan yang buruk seharusnya tidak serta-merta mendapatkan kembali sertifikat keselamatan dan izin operasi sebelum seluruh persoalan diperbaiki.
“Kapal yang operatornya punya rekam jejak buruk, kapalnya buruk, apalagi pernah kecelakaan, jangan buru-buru diberikan sertifikat keselamatan. Jangan diberi kesempatan beroperasi sebelum semuanya benar-benar memenuhi standar,” ujarnya.
Erna menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut. Ia meminta pemerintah tidak kompromistis dalam menerapkan standar keselamatan karena menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat.
“Kita bicara soal nyawa orang. Jangan sampai keselamatan masyarakat diperlakukan murah. Ini yang sangat penting,” pungkasnya.
(Agus Marwan)

























