SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Warga Jakarta harus bersiap jika rencana perubahan tarif parkir benar-benar disahkan. DPRD DKI Jakarta tengah membahas skema tarif parkir baru yang memungkinkan biaya parkir mobil di kawasan tertentu mencapai Rp60 ribu per jam.
Angka tersebut sontak menjadi perhatian karena jauh lebih tinggi dibanding tarif parkir yang selama ini dibayarkan masyarakat. Namun, perlu ditegaskan, Rp60 ribu per jam masih merupakan angka usulan dalam pembahasan dan belum menjadi tarif resmi yang berlaku.
Dalam skema yang tengah dibahas, tarif parkir akan dibuat berdasarkan zonasi. Artinya, biaya parkir nantinya dapat berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
Untuk sepeda motor, tarif yang dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara mobil diusulkan berada pada rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi masuk dalam zona dengan tarif paling mahal. Sejumlah kawasan yang disebut dalam pembahasan antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng hingga Pondok Indah.
Sementara kawasan di wilayah pinggiran Jakarta akan mendapatkan tarif yang lebih rendah sesuai karakteristik dan nilai ekonominya.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan angka Rp60 ribu tersebut belum merupakan keputusan final. Angka itu muncul dalam pembahasan berdasarkan paparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Jupiter bahkan menilai besaran tersebut masih terlalu tinggi sehingga perlu dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga meminta masyarakat tidak langsung panik. Ia menegaskan angka Rp60 ribu per jam bukan angka yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengaku mengetahui angka tersebut setelah ramai diperbincangkan di publik. Pemprov DKI masih melakukan pembahasan bersama DPRD dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan berbagai aspek teknis.
Di tengah polemik tersebut, pengemudi ojek online juga ikut menyampaikan keberatan. Mereka meminta pemerintah tidak hanya membahas kenaikan tarif, tetapi juga menyediakan tempat parkir khusus bagi pengemudi ojol di pusat perbelanjaan, restoran dan kawasan yang menjadi titik ramai pesanan.
Bagi pengemudi ojol, kenaikan tarif parkir dapat langsung menambah biaya operasional. Terlebih, mereka harus beberapa kali berhenti di berbagai lokasi untuk mengambil maupun mengantarkan pesanan.
Jika aturan baru nantinya disahkan, wajah perparkiran Jakarta bisa berubah cukup drastis.
Parkir di kawasan bisnis premium kemungkinan tidak lagi sekadar urusan mencari tempat kosong, tetapi juga soal menghitung berapa lama kendaraan harus berhenti.
Namun sekali lagi, masyarakat belum perlu menganggap tarif Rp60 ribu sebagai harga parkir baru. Angka tersebut masih berada di meja pembahasan.
Yang sudah jelas, DPRD dan Pemprov DKI sedang menggodok sistem perparkiran berbasis zonasi. Jika nantinya disepakati, kawasan strategis dan bernilai ekonomi tinggi berpeluang memiliki tarif lebih mahal, sementara wilayah lainnya akan dikenakan tarif lebih rendah.
Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah parkir mahal akan menjadi cara baru Jakarta mengendalikan kendaraan sekaligus mengurangi kemacetan, atau justru membuat warga semakin “elus dada” setiap kali meninggalkan mobil di kawasan pusat kota?
(Agus Marwan)
























