SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan Rapat Gabungan MPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026), membahas tiga agenda utama, yakni persiapan Sidang Tahunan MPR RI, perkembangan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta persiapan pelaksanaan peringatan Hari Konstitusi.
Muzani mengatakan rapat gabungan yang diikuti unsur pimpinan MPR, fraksi, kelompok DPD di MPR, serta alat kelengkapan MPR memutuskan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI akan diselenggarakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
“Rapat Gabungan MPR memutuskan bahwa Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI akan diselenggarakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai. Diharapkan sebelum Salat Jumat seluruh rangkaian sidang telah selesai,” kata Muzani kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, lanjutnya, agenda utama adalah mendengarkan pidato kenegaraan Presiden selaku Kepala Negara sekaligus penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Selain itu, rapat juga membahas perkembangan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Muzani, konsep PPHN telah diserahkan kepada Presiden dalam pertemuan pada 3 Agustus 2026.
“Sebagai sebuah konsep, ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena Pokok-Pokok Haluan Negara telah dibahas cukup lama. Ini merupakan amanat MPR periode 2019–2024 yang penyelesaiannya dilanjutkan pada periode sekarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan Presiden menerima konsep tersebut dengan baik dan berharap PPHN dapat segera menjadi produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Namun demikian, Muzani mengakui pembahasan saat ini masih berfokus pada pencarian bentuk produk hukum yang tepat untuk menetapkan PPHN. Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2020 yang tidak lagi memungkinkan TAP MPR memiliki kekuatan mengikat di luar lingkungan MPR.
“Perdebatan kami adalah mengenai produk hukum apa yang dapat digunakan agar haluan negara ini mengikat seluruh lembaga negara. Presiden juga meminta agar dicari formulasi hukum yang memungkinkan PPHN menjadi pedoman bagi semua lembaga negara,” jelasnya.
Menurut Muzani, PPHN merupakan panduan filosofis penyelenggaraan negara, bukan pedoman teknis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“PPHN adalah haluan filosofis penyelenggaraan negara agar menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat. Ini adalah guidance untuk mencapai tujuan bernegara, sehingga berbeda dengan RPJPN yang bersifat teknis,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan PPHN dalam Sidang Tahunan MPR, Muzani menegaskan hal tersebut tidak akan menjadi agenda sidang.
“Sidang Tahunan tidak akan membahas PPHN. Agenda sidang hanya pidato kenegaraan Presiden dan laporan kinerja lembaga negara. PPHN dibahas secara terpisah karena substansinya menyangkut pokok-pokok demokrasi dan filosofi bernegara, bukan hal-hal teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan penjelasan lebih rinci mengenai substansi dan filosofi PPHN akan disampaikan oleh Badan Pengkajian MPR RI.
Mengenai target penyelesaian PPHN, Muzani mengatakan fraksi-fraksi dan kelompok DPD menginginkan pembahasan segera dirampungkan. Namun, proses tersebut tetap harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar parlemen agar menghasilkan rumusan yang komprehensif.
“Tentu prosesnya harus melibatkan berbagai stakeholders, bukan hanya fraksi-fraksi dan kelompok DPD, tetapi juga unsur-unsur masyarakat,” katanya.
Sementara itu, terkait Sidang Tahunan MPR RI, Muzani menyebut sejumlah tokoh nasional akan diundang, antara lain para mantan Presiden dan Wakil Presiden, mantan pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI, para menteri, pimpinan lembaga negara, serta para ketua umum partai politik.
(Yulianto)

























