SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Jokowi disebut siap hadir sebagai saksi korban dan menunjukkan ijazah yang dimilikinya jika diminta oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan secara langsung di persidangan guna menjelaskan fakta yang sebenarnya terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya apabila diminta hakim,” ujar Rivai.
Sementara itu, Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera menjalani proses persidangan. Keduanya tidak ditahan, namun diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki Presiden ke-7 RI tersebut.
Persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena berpotensi menghadirkan pembuktian langsung terkait dokumen yang selama ini menjadi objek polemik.
(Anton)

























