SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ternyata bukan cuma bisa bikin foto atau video keren. Kalau jatuh ke tangan penipu, AI justru bisa dipakai untuk menguras rekening korban.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Penipu kini memanfaatkan AI untuk membuat suara, wajah, hingga identitas palsu yang sangat mirip dengan aslinya sehingga korban mudah tertipu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026 sudah ada 1.379 laporan penipuan yang diduga menggunakan teknologi AI.
“Ini cukup banyak, berbagai penipuan keuangan yang menggunakan AI,” kata Dicky.
Menurutnya, AI bukan penyebab penipuan, tetapi menjadi alat yang membuat aksi pelaku semakin canggih dan sulit dibedakan dari yang asli.
“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih dan semakin nyata. Karena itu, kita semua perlu waspada,” ujarnya.
Dicky menjelaskan, pelaku kini bisa membuat video palsu (deepfake), meniru suara seseorang (voice cloning), memalsukan foto, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen agar terlihat asli.
Artinya, jangan langsung percaya jika tiba-tiba menerima telepon dengan suara yang mirip keluarga, teman, atasan, atau melihat video tokoh terkenal yang mengajak berinvestasi. Semua itu bisa saja hasil rekayasa AI.
“Suaranya bisa menyerupai orang yang kita kenal, videonya juga bisa menyerupai orang yang kita percaya, bahkan identitas lembaga tertentu pun dapat direkayasa,” jelas Dicky.
OJK mencatat, modus yang paling sering digunakan adalah investasi bodong yang mencatut wajah tokoh terkenal melalui teknologi deepfake. Selain itu, ada juga robot trading berbasis AI, penipuan belanja online, hingga telepon palsu yang meniru suara korban atau orang terdekat.
Tujuannya sama, yaitu membuat korban percaya sehingga mau segera mentransfer uang atau memberikan data penting.
“Tujuannya hampir semuanya sama, yaitu membangun kepercayaan korban agar merasa situasi tersebut benar-benar nyata, lalu mendorong korban segera melakukan transfer dana atau transaksi keuangan,” katanya.
Agar tidak menjadi korban, OJK meminta masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Jangan mudah percaya hanya karena melihat wajah, mendengar suara, atau menerima pesan dari nomor yang terlihat meyakinkan.
Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan ulang melalui nomor resmi atau langsung menghubungi lembaga terkait.
“Silakan lakukan cross-check, tanyakan langsung kepada lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan terkait. Bisa juga menghubungi Contact Center OJK 157 untuk memastikan kebenarannya,” ujar Dicky.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak pernah memberikan PIN, password, kode OTP, maupun data pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang mengaku dari bank atau lembaga resmi.
Jika terlanjur menjadi korban, Dicky meminta masyarakat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar transaksi bisa dihentikan sebelum dana berpindah ke pelaku.
“Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, semakin besar peluang untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dana,” katanya.
Selain itu, korban juga diminta segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan membawa bukti transaksi dan percakapan, serta membuat laporan ke kepolisian.
Sebagai langkah pencegahan, OJK saat ini juga sedang mengembangkan Anti-Scam Apps, aplikasi yang nantinya dapat membantu masyarakat mengecek apakah sebuah pesan, nomor, atau informasi diduga merupakan modus penipuan berbasis AI.
“Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan kepada masyarakat agar dapat melakukan pengecekan sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi AI,” tutup Dicky.
(Yulianto)

























