SUARAINDONEWS.COM, Bekasi-Dua dari lima perampok di perumahan Harapan Indah Kota Bekasi berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Kepolisian Sektor Medansatria Kota Bekasi.
“Dua pelaku berinisial IM (19) dan M (20) terpaksa kami tembak hingga tewas karena mencoba melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan saat akan ditangkap,” kata Kapolsek Medansatria Kompol Sukadi di Bekasi, Minggu (12/2/2017) kemarin.
Menurut Sukadi, seorang perampok yang ditangkap dalam keadaan hidup yakni WS (23), namun dua rekannya lolos dan kini berstatus sebagai buronan polisi.
Sukadi mengungkapkan, kelompok Lampung itu dikenal sadis dalam beraksi karena tidak segan melukai korbannya yang mencoba melawan. “Kalau korban melawan, bisa saja dia tembak mati pakai senjata api rakitannya,” ungkapnya.
Pelaku beraksi di Sentra Kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medansatria Kota Bekasi dengan berkeliling mencari kendaraan.
“Saat itu, warga curiga dengan aktivitas para pelaku yang berkeliling menggunakan tiga motor jenis matic dan melapor pada petugas kami,” ujarnya.
Berbekal informasi itu, penyidik bergegas ke lokasi karena berdekatan dengan kantor Polsek Medansatria. Setibanya di tempat kejadian, kata Sukadi, anggota tidak langsung menangkapnya, namun mengamati gerak-gerik pelaku.
“Rupanya, kehadiran anggota di lokasi diketahui oleh para pelaku yang tiba-tiba berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Anggota yang ada di lapangan telah berteriak agar para pelaku tidak melarikan diri, namun justru dibalas dengan tembakan senjata api.
“Anggota saya langsung membalas tembakan itu hingga kedua pelaku langsung ambruk di lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku berhasil ditangkap. Namun dua pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motornya,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Medansatria Ajun Komisaris Polisi Wahid Key menambahkan, kepada penyidik, WS mengaku tengah mencari korban.
“Saat itu, pelaku tengah membidik beberapa sepeda motor yang sedang diparkir di lokasi kejadian. Pengakuannya sudah berkali-kali beraksi di Kota Bekasi dan setiap beraksi selalu melukai korbannya,” kata Wahid.
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berhasil lolos. Sementara dua jenazah pelaku, IM dan M telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan pemeriksaan.
Perampok WS saat ini diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan sanksi penjara di atas lima tahun.
“Kami juga menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng dan kunci L,” tegasnya. (Tony)