SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu yang dinilai membahayakan eksistensi negara dan merugikan masyarakat secara luas. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai rekomendasi kepada pemerintah.
MUI menilai korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan hukuman yang lebih tegas diperlukan agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus menjadi peringatan bagi calon pelaku lainnya.
“Korupsi telah menyengsarakan rakyat dan mengancam masa depan bangsa. Karena itu, penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu perlu dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Amirsyah.
Menurut MUI, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap atau diproses hukum, tetapi dari menurunnya angka korupsi secara nyata.
Usulan tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi strategis yang dibahas bersama berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dalam forum KUII VIII sebelum disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.
MUI juga mengingatkan bahwa fatwa mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya telah disampaikan sejak 2005 dan dinilai masih relevan mengingat dampak korupsi yang semakin besar terhadap kehidupan masyarakat.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki dasar yang membuka peluang penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi.
Melalui rekomendasi tersebut, MUI berharap pemerintah dan para pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan penguatan kebijakan pemberantasan korupsi agar mampu memberikan efek jera yang lebih besar sekaligus memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
(Agung Suhartono)

























