Minggu, 18 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home MEGAPOLITAN

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian

suaraindonews by suaraindonews
2 September 2026
in MEGAPOLITAN
0
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian

Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengikuti persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vinson Leocarlius di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Majelis hakim menolak perlawanan penasihat hukum terdakwa dan memutus perkara berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak atau tidak menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vinson Leocarlius.

 

1 of 4
- +

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan majelis hakim menilai materi yang dipersoalkan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara atau ranah pembuktian.

“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian. Jadi majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara,” kata Andri seusai persidangan.

Menurut Andri, dengan adanya putusan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.

Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Salah satu saksi yang akan diprioritaskan untuk dihadirkan adalah Vinson Leocarlius selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.

“Kita masuk sidang pembuktian minggu depan. Yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vinson,” ujar Andri.

Andri mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Jaksa menyebut setidaknya terdapat beberapa saksi yang keterangannya akan dipertimbangkan untuk dihadirkan di persidangan.

Ia menegaskan jaksa tidak serta-merta menghadirkan seluruh saksi apabila terdapat keterangan yang substansinya sama.

“Kita lihat nanti. Kalau seandainya keterangannya hampir sama, kita pilih, kita seleksi yang menguatkan dakwaan,” katanya.

Jaksa memastikan pemeriksaan saksi tidak diarahkan kepada pemeriksaan verbalisan pada tahap awal.

“Yang pasti Vinson dulu, korban. Atau mungkin dua atau tiga orang tambahan. Kita lihat nanti,” ujar Andri.

BACA JUGA :  Perempuan Berpistol Berusaha Terobos Istana Mau Tembak Paspampres, Aksinya Digagalkan Polantas

Dakwaan Jaksa

Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vinson Leocarlius. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.

Bangun didakwa melakukan pemerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Jaksa mendakwa Bangun dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Februari 2026. Bangun disebut mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil menuju kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa menduga Bangun kemudian mengancam Vinson menggunakan palu. Korban juga disebut dibawa menuju sejumlah lokasi hingga akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa menyebut terdapat penyerahan uang hingga total Rp30 juta pada tahap awal. Setelah itu, Bangun disebut kembali menghubungi Vinson melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.

Pada 27 Februari 2026, Vinson disebut bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mendakwa Bangun meminta uang Rp350 juta.

Vinson kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap. Pada 2 Maret 2026, korban mentransfer Rp50 juta ke rekening Bangun melalui layanan perbankan.

Jaksa menghitung total kerugian bersih Vinson dalam perkara tersebut mencapai Rp60,75 juta. Nilai tersebut disebut berasal dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik Bangun yang sebelumnya diambil korban.

BACA JUGA :  Foke, Pramono, dan Rano Karno Bahas Sejarah Jakarta

Jaksa sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan lebih dari 10 saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk percakapan dan bukti transfer, untuk membuktikan dakwaan. Namun, jumlah saksi yang akan dihadirkan akhirnya akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya terhadap dakwaan.

Penasihat Hukum Tetap Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta tetap mempertahankan pandangannya bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan jaksa.

Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, antara lain konstruksi dakwaan, unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan perkara pidana, perhitungan kerugian, serta perbedaan antara uraian dalam surat dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan.

Jaksa menilai persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian sehingga tidak tepat diajukan sebagai materi perlawanan atau eksepsi. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, pemeriksaan perkara kini berlanjut ke pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa memastikan Vinson Leocarlius menjadi salah satu saksi pertama yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dari pemeriksaan saksi, alat bukti, dan barang bukti inilah nantinya akan diuji apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Bangun Paulus Tudungta terbukti secara hukum atau tidak.

(Yulianto)

Dibaca : 30
Previous Post

Mahasiswa Asal Merauke Turut Bangga Prabowo Hadiri Eastern Economic Forum di Rusia

Next Post

Menteri PANRB: Trade Corporate University Bukan Sekadar Pelatihan, Tapi Mesin Cetak ASN Unggul

Related Posts

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
DAERAH

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat

17 Oktober 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat
EKBIS

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat

17 Oktober 2026
Dua Tahun Gerak Nyata di Sektor Pendidikan, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas
DAERAH

Dua Tahun Gerak Nyata di Sektor Pendidikan, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas

17 Oktober 2026
Kementerian PU Tangani 137 Prasarana Peribadatan Pascabencana Aceh
KEMEN PU RI

Kementerian PU Tangani 137 Prasarana Peribadatan Pascabencana Aceh

17 Oktober 2026
Kabut Asap melanda Aceh, Darwati: Kesehatan Warga Harus Jadi Prioritas
DPD RI

Kabut Asap melanda Aceh, Darwati: Kesehatan Warga Harus Jadi Prioritas

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim
MPR RI

Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

16 Oktober 2026
Next Post
Menteri PANRB: Trade Corporate University Bukan Sekadar Pelatihan, Tapi Mesin Cetak ASN Unggul

Menteri PANRB: Trade Corporate University Bukan Sekadar Pelatihan, Tapi Mesin Cetak ASN Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

    Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Madiun Sampaikan Aspirasi kepada LaNyalla Soal Krisis Pertanian dan Dampak Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mentari Gen G Gelar Fun Run di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Tuan Rumah Sabet Medali Emas di Peparnas Papua XVI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibas Kawal Program Pro-Rakyat di Pacitan: Dari Bedah Rasa hingga Asa untuk Kesejahteraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA