SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Sengketa pertanahan yang melibatkan lahan di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Dr. Joko Cahyono, menyatakan telah melaporkan Direktur PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG), Suryadi, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan data dan keterangan palsu yang diduga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1281/Tangkil atas nama perusahaan tersebut.
Menurut Joko, laporan tersebut berangkat dari temuan tim hukumnya yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan SHGB dimaksud. Ia menyebut adanya dugaan tumpang tindih hak atas tanah yang selama ini diklaim sebagai milik Idrus Marham.
“Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat indikasi penggunaan data dan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses penerbitan SHGB tersebut,” kata Joko dalam keterangannya.
Joko menjelaskan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara keterangan dalam Risalah Penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah A tertanggal 9 Juli 2019 dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam dokumen tersebut, lahan yang dimohonkan disebut sebagai tanah kosong yang tidak dikuasai pihak lain dan tidak dalam sengketa.
Namun, menurut pihak Idrus Marham, lahan tersebut telah dikuasai secara fisik sejak tahun 2010 dan telah dipagari sejak 2019. Mereka juga mengklaim terdapat bangunan semi permanen serta penjaga yang berada di lokasi.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti proses pengukuran ulang yang dilakukan pada Desember 2022. Mereka menduga terjadi pengukuran secara sepihak yang kemudian berpengaruh terhadap data geodesi dan batas-batas bidang tanah.
Keterangan Kepala Desa
Pihak Idrus Marham turut mengacu pada surat keterangan Kepala Desa Tangkil tertanggal 21 Januari 2023. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemerintah desa mengaku tidak dilibatkan dalam peninjauan lapangan bersama Panitia A maupun pembahasan hasil risalah pertimbangan.
Menurut dokumen yang dimiliki pihak pelapor, lahan seluas sekitar 45.493 meter persegi tersebut tercatat dalam Letter C Desa atas nama Idrus Marham yang berasal dari Mamad bin Ateng Marjuki. Mereka juga menyebut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut telah dilakukan secara rutin sejak 2011.
Pihak Idrus Marham mengaku telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sejak 2013. Namun hingga kini sertifikat atas nama Idrus Marham belum terbit, sementara SHGB atas nama PT SMPG diterbitkan pada 2021.
Temuan Kanwil BPN Jawa Barat
Dalam perkembangannya, Idrus Marham melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada 10 Desember 2024, disebutkan adanya indikasi tumpang tindih hak atas tanah pada objek sengketa. Selain itu, ditemukan dugaan cacat administrasi dan yuridis dalam proses penerbitan keputusan yang menjadi dasar terbitnya SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG.
Menurut Joko, temuan tersebut memperkuat permintaan agar sertifikat yang dipersoalkan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak kami meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Jika memang ditemukan cacat administrasi maupun dugaan tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Joko menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat tata usaha negara wajib melakukan tindakan korektif apabila ditemukan cacat hukum dalam suatu keputusan administrasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terlapor
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG), Direktur PT SMPG Suryadi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tuduhan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor.
Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan proses pembuktian lebih lanjut tetap menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta keputusan instansi yang berwenang.
(Anton)

























