SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bersama sejumlah kementerian terkait telah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online. Aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur layanan ojek online (ojol) untuk angkutan orang, tetapi juga mencakup pengiriman barang dan makanan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah terkait finalisasi Perpres transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco menjelaskan, dalam aturan tersebut pembagian kewenangan pengaturan tarif akan disesuaikan dengan jenis layanan transportasi online.
Tarif untuk pengiriman barang dan makanan nantinya akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, para pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” kata Dasco.
Setelah proses finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi terhadap rancangan Perpres tersebut. Proses harmonisasi juga akan melibatkan para pelaku transportasi online, organisasi atau asosiasi pengemudi, serta pihak aplikator.
“Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” ujar Dasco.
Dengan demikian, Perpres transportasi online tersebut masih akan melalui tahapan harmonisasi sebelum resmi diterbitkan pemerintah.
(Yulianto)

























