SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis versi terbaru dari aplikasi e-Faktur, yaitu e-Faktur 4.0, menggantikan versi sebelumnya, e-Faktur 3.2. Aplikasi e-Faktur 4.0 sudah dapat diunduh mulai Jumat (12/7/2024) kemarin. DJP menyampaikan bahwa e-Faktur 4.0 dapat digunakan setelah masa downtime pada 20 Juli 2024 pukul 19.00. Hingga waktu tersebut, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2.
Cara Update e-Faktur 4.0
Untuk melakukan update, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Unduh Patch e-Faktur 4.0: Silakan unduh patch pada tautan yang tersedia.
- Ekstrak File Patch: Ekstrak file patch yang telah diunduh.
- Salin Folder ‘db’: Salin folder ‘db’ dari folder e-Faktur versi sebelumnya, lalu paste ke folder e-Faktur hasil ekstrak.
- Jalankan Aplikasi: Jalankan file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop atau komputer Anda terhubung dengan internet.
- Connect ke Sistem: Pilih opsi “Lokal Database” untuk menghubungkan ke sistem.
- Login: Masuk menggunakan username dan password pada aplikasi e-Faktur sebelumnya. Informasi profil akan muncul dengan status “null” pada NPWP 16 Digit dan NITKU.
- Update Profil PKP: Masuk ke menu “Management Upload” lalu pilih “Profil PKP”. Klik tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP” untuk melakukan sinkronisasi.
- Lengkapi Informasi: Setelah sinkronisasi, lengkapi informasi seperti kode pos, nomor telepon, nama dan jabatan penandatangan, dan informasi lainnya, lalu klik “Simpan”.
- Jalankan Ulang Aplikasi: Tekan file “EtaxInvoice.exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa.
Backup Data Sebelum Update
Sebelum melakukan update, pastikan Anda telah melakukan backup data untuk mencegah kehilangan database jika terjadi kesalahan (corrupt database e-Faktur). Berikut langkah-langkahnya:
- Matikan Aplikasi e-Faktur: Tutup aplikasi e-Faktur.
- Compress Folder ‘db’: Compress folder ‘db’ pada aplikasi e-Faktur sebelumnya ke bentuk ZIP/RAR, dan berikan nama db_tanggalbackup.
- Simpan File Backup : Simpan file tersebut di folder lain yang aman.
Fitur Baru e-Faktur 4.0
DJP juga mengumumkan beberapa fitur baru yang tersedia di e-Faktur 4.0 untuk meningkatkan kemudahan pengguna dalam melakukan pelaporan pajak:
- User Interface yang Lebih User-Friendly: Tampilan antarmuka yang lebih modern dan mudah digunakan.
- Sinkronisasi Data Otomatis: Memungkinkan sinkronisasi data dengan sistem DJP secara real-time.
- Notifikasi dan Pengingat: Fitur notifikasi untuk pengingat jatuh tempo dan update informasi terbaru.
- Integrasi dengan Sistem Lain: Kemampuan integrasi dengan sistem akuntansi dan ERP perusahaan.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi terkini seputar pajak dan berita lainnya. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini agar semakin banyak yang mengetahui update terbaru dari aplikasi e-Faktur 4.0.
DSK | Foto: Envato