SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo membuka akses layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Sebanyak 367 fasilitas kesehatan disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis terkait dampak asap karhutla.
Fasilitas tersebut terdiri atas 31 rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta, 44 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan 292 puskesmas pembantu (pustu).
Pramono mengatakan, masyarakat dari luar Jakarta tetap diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kesehatan tersebut selama keluhan yang dialami terindikasi berkaitan dengan paparan asap.
“Bukan hanya KTP Jakarta, tapi siapa pun yang menggunakan puskesmas ataupun puskesmas pembantu atau rumah sakit itu dipersilakan selama yang bersangkutan terindikasi terkena hal yang berkaitan dengan asap dan sebagainya,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Meski layanan telah disiapkan, Pramono mengaku belum mengetahui jumlah warga yang telah mendapatkan penanganan medis akibat dampak asap karhutla. Data tersebut masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Saya belum tahu berapa yang sudah dilayani karena saya belum mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak asap dan kemungkinan memburuknya kualitas udara di ibu kota.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan, pemerintah daerah menyiapkan dan mengaktifkan penyemprotan water mist atau kabut air melalui 179 perangkat yang terpasang di 145 gedung di berbagai lokasi.
Selain itu, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tetap menjadi salah satu opsi yang disiapkan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Pemprov DKI juga melakukan pemantauan kualitas udara secara real-time melalui stasiun pemantau kualitas udara dan sensor emisi. Koordinasi dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Chico mengatakan, apabila kualitas udara memburuk secara signifikan berdasarkan data resmi, pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut dapat mencakup rekomendasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa, pembatasan aktivitas luar ruangan bagi kelompok rentan, serta imbauan penggunaan masker.
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara, dan segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan asap.
Kebijakan pembukaan akses layanan kesehatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh penanganan medis tanpa terkendala domisili, khususnya ketika menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat asap karhutla.
(Akhirudin)

























