SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Chasea Ujung & Associates Law Office, mengirimkan sejumlah pengacaranya diantaranya Arco Nisen Ujung, SH, MH; Fernando I.Kudadiri, SH dan Guntur Pardamean, SH yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menyelidiki dan mensupervisi Bupati Talaud Terpilih dr Elly Engelbert Lasut (E2L) narapidana mantan Koruptor, dan masih terkait sejumlah dugaan korupsi berlanjut (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, red).
Bahkan menurut ketiga pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office tersebut, E2L masih menyisakan sejumlah perkara terkait keabsahannya mengikuti Pilkada lalu, dimana patut pula diduga keras telah menggunakan “Surat Keputusan Mendagri Bodong” yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri RI) untuk mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati Talaud, Sulawesi Utara. Apalagi Bupati Talaud Terpilih yang tengah menantikan pelantikannya ini dikabarkan telah menjabat Bupati selama 2 Periode sebelumnya.
Seperti diketahui, SK Mendagri RI Nomor 132.71 – 3201 Tahun 2014 yang berkop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi serta ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda Susilo, tertanggal 24 Juni 2014, mengesahkan Pemberhentian Wakil Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, Dr Elly Engelbert Lasut, yang digantikan oleh Constantine Ganggalie, ME (Kepmendagri Nomor 132.71 – 517 Tahun 2009, tertanggal 16 Juli 2009, red).
Dr Elly Engelbert Lasut, diberhentikan sementara dari jabatannya (SK Mendagri RI Nomor 132.71 – 3201 Tahun 2014) karena menjadi Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi dan masa jabatannya berakhir 21 Juli 2014.
Disamping itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, menyebutkan Dr Elly Engelbert Lasut, Bupati Kepulauan Talaud Dijatuhi Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, karena secara sah dan menyakinkan Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut.
Namun, melalui SK Mendagri Nomor 131.71 – 3241 Tahun 2017, berkop surat Mendagri dan ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 2 Juni 2017, serta ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda, Drs. Anselmus Tan, MPd, berisi Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71 -3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan mempertimbangkan, salah satunya pada point (C) bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tanggal 24 Juni 2014, Dr Elly Engelbert Lasut, diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 Terhitung sejak ditetapkan tanggal 24 Juni 2014 yang Seharusnya Terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 10 Agustus 2011.
Melalui SK Mendagri Nomor 131.71 – 3241 Tahun 2017 yang patut diduga keras merupakan “SK Mendagri Bodong” oleh para pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office, menjadi pintu masuk E2L pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di Sulawesi Utara.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sebelumnya, (25/09/2018) telah melantik empat pasang Bupati-Wakil Bupati dan satu pasang Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor DPRD Provinsi Sulut. Lima pasang kepala daerah yang dilantik itu, Royke O Roring-Robby Dondokambey (Minahasa); Evanglien Supit-Sasingen-John Palandung (Sitaro); James Sumendap – Jesaja Joke Legi (Mitra); Depri Pontoh-Amin Lasena (Bolmut), dan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Kota Kotamobagu). Mereka yang dilantik merupakan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di enam daerah.
Dari enam pasang kepala daerah yang terpilih, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih, dr Elly Engelbert Lasut – Mohtar Parapaga belum dilantik Gubernur.
(pung; foto dok