SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung mulai 23 November sampai 6 Desember 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (22/11).
Keputusan tersebut diambil karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Akan tetapi, harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat dalam laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus pada Sabtu (21/11) kemarin.
Kondisi tersebut diharapkan tidak membuat semakin abai dan tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.
Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
“Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin menerapkan 3M dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak merupakan suatu keharusan untuk mencegah angka penularan. Covid-19 masih ada,” pungkas Anies. (Tumpak S)