SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera masuk pada penyusunan materi dan pasal-pasal konkret. Ia meminta pembahasan tidak lagi terlalu lama berkutat pada perdebatan konsep Non-Conviction Based (NCB) forfeiture dan conviction-based forfeiture.
Hal itu disampaikan Bob Hasan seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bob mengatakan, masukan dari para ahli sejauh ini masih banyak membahas posisi perampasan aset dalam sistem hukum pidana. Di antaranya, apakah perampasan aset merupakan pidana tambahan, pidana asal, atau berkaitan dengan predicate crime atau tindak pidana asal.
“Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predicate crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada,” kata Bob.
Menurut dia, perdebatan konseptual tersebut memang diperlukan sebagai fondasi penyusunan undang-undang. Namun, pembahasan perlu segera diarahkan pada rumusan teknis agar RUU Perampasan Aset tidak terus berada dalam tahap perdebatan konsep.
Bob menilai sistem hukum Indonesia selama ini berlandaskan conviction-based forfeiture. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset harus tetap mempertimbangkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, meski terdapat dorongan untuk memperluas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Tujuan Utama Pulihkan Aset Negara
Bob menegaskan tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.
Ia menilai proses pembahasan yang berlangsung saat ini bukan bentuk upaya mengulur waktu. Menurutnya, perbedaan pandangan dan tarik-ulur substansi merupakan bagian dari proses penyusunan undang-undang.
“Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik ulur terkait dengan gagasan,” ujarnya.
Bob juga mengatakan arah politik hukum akan menentukan tujuan akhir dari RUU tersebut.
Karena itu, ia mengaku telah meminta tenaga ahli Komisi III DPR RI menyusun kerangka acuan kerja atau TOR yang lebih tajam agar pembahasan dapat segera mengerucut pada materi yang akan diterapkan.
“Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based,” kata Bob.
Cakupan Tindak Pidana Jadi Perdebatan
Selain mekanisme perampasan aset, Bob menyebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai cakupan tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Menurut dia, perlu dipastikan apakah aturan tersebut hanya berlaku untuk perkara korupsi atau dapat mencakup tindak pidana lain, seperti narkotika.
“Jadi pandangan-pandangan ini kan mesti kita kumpulkan sebagai meaningful, jadi meaningful itu bermakna, yang bermakna itu seperti apa,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tercatat sebagai usul inisiatif DPR RI.
Komisi III DPR RI juga masih menggelar RDPU selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 untuk menghimpun masukan dari akademisi dan berbagai pihak sebelum pembahasan diarahkan pada perumusan materi muatan dan pasal-pasal RUU tersebut.
(Agung Suhartono)

























